Logo Harian.news

Cak Imin: Koalisi Partai Pendukung AMIN Siap Ajukan Hak Angket Pemilu 2024

Editor : Rasdianah Jumat, 01 Maret 2024 21:19
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: ist
Muhaimin Iskandar alias Cak Imin. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut satu Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengatakan partai politik (parpol) pendukung yang tergabung dalam Koalisi Perubahan (Nasdem, PKS, dan PKB) siap untuk mengajukan hak angket dugaan kecurangan Pemilu 2024.

“Koalisi partai pendukung AMIN siap solid dan siap mengajukan,” kata Cak Imin di kawasan Jalan Danau Sunter Barat, Sunter Agung, Jakarta Utara, dikutip dari liputan6, Jumat (1/3/2024).

Meskipun begitu, Cak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi oleh Nasdem, PKS, dan PKB. Menurut dia, persoalan itu berada di ranah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Baca Juga : Arahan DPW PKB Sulsel: Semua Aleg dan Pengurus Wajib Hadir di Tengah Rakyat

“Ya kita tunggu saja, urusan di DPR nanti,” ujar dia.

Sementara itu, capres nomor urut satu Anies Baswedan mengakui terus menjalin komunikasi dengan paslon nomor urut tiga Ganjar Pranowo. Dia mengatakan, bakal bertemu Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam waktu dekat.

“Iyalah (dengan Ganjar Pranowo) komunikasi terus,” ucap Anies.

Baca Juga : Tayangan TV yang Lukai Hati, Komisi I DPR RI dari PKB Angkat Suara

Wacana penggunaan hak angket DPR untuk menyelidiki dugaan kecurangan Pemilu 2024 masih bergulir dalam 2 pekan terakhir. Namun, hingga saat ini belum ada anggota DPR maupun fraksi partai politik (parpol) yang secara resmi menyatakan siap mengajukan Hak Angket.

Adapun capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo menjadi yang pertama kali mengemukakan wacana penggunaan Hak Angket DPR. Ganjar mendorong koalisi partai politik pengusungnya untuk menggulirkan Hak Angket atas dugaan kecurangan Pilpres 2024.

Ganjar pun juga mengklaim membuka pintu komunikasi dengan koalisi partai pengusung Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, pasangan calon (paslon) nomor urut satu.

Baca Juga : Ngopi Bareng Jurnalis, Deng Ical Kupas Isu Panas di DPR

Menurut dia, hak angket yang merupakan hak penyelidikan DPR, menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda