Logo Harian.news

Caleg NasDem Sinjai Geram Dituding Menipu

Editor : Redaksi Rabu, 24 Januari 2024 14:43
Caleg NasDem Sinjai Geram Dituding Menipu

HARIAN.NEWS, SINJAI – Kasus dugaan penggelapan dan penipuan yang ditujukan kepada Calon Legislatif (Caleg) NasDem Sinjai, Nursanti oleh pengusaha asal Bangka Belitung membuat dirinya geram.

Nursanti menilai, dugaan penipuan sebesar Rp 1 Miliar oleh H. Junaidi Jelang pemilu sangat merugikan, olehnya itu Nursanti pun melapor balik ke Polda Sulawesi Selatan atas dugaan pencemaran nama baik.

Dikatakannya, penipuan yang ditujukan kepada dirinya berawal saat pengusaha H. Junaidi melakukan kerjasama untuk mengelola Tambang Nikel di daerah Morowali Utara, Sulawesi Tengah.

Baca Juga : Kasi Intel Kejari Sinjai Bantah Anggapan Kasus Korupsi IPAL Lamban, Tegaskan Tim Bekerja hingga Subuh

Dalam proses kerjasama itu, H. Junaidi diberi 1 kargo atau setengah hektar agar dikelola dalam jangka waktu satu bulan di lokasi tambang milik Nursanti sesuai kerjasama yang telah diteken keduanya.

Calon Legislatif NasDem, Nursanti mengatakan sebelum melakukan penambangan ada proses transfer uang yang mengalir ke rekeningnya sebesar Rp500 juta dari H. Junaidi untuk sewa alat berat sebanyak 10 unit.

“Dia (H. Junaedi) mentransfer uang sebesar Rp500 juta untuk menyewa alat berat dan selebihnya pembelian solar dalam melakukan penambangan nikel,” ujarnya, Senin (22/1) kemarin di Posko pemenangannya.

Baca Juga : Intel Kajari Sinjai Bentuk Penggerak Literasi

Namun berjalannya waktu, pengusaha H. Junaidi mulai menjual hasil tambang tersebut namun sayangnya, kadar nikel yang digarapnya jatuh dan tidak sesuai harga kontrak. Sehingga, ia pun menuntut agar uangnya dikembalikan.

“Karena kadar nikel jatuh dan jika dijual harganya hanya mencapai Rp500 juta sehingga harga dinilai diluar dari ekspektasinya sehingga meminta uangnya kembali. Padahal, sudah ada pernyataan kerjasama bahwa jika mengalami kerugian akan ditanggung bersama,” ungkap mantan calon Bupati Kolaka Timur itu.

Olehnya itu, atas laporan H. Junaidi pada tanggal 9 September tahun 2023 lalu, Caleg Nasdem Sinjai ini melapor balik atas dugaan pencemaran nama baik soal tuduhan penggelapan dan penipuan.

Baca Juga : Al-Fateh Galery, Destinasi Belanja Estetik Jelang Lebaran di Sinjai

“Saya sudah melapor balik 16 Januari 2024 kemarin atas pencemaran naik baik karena laporan yang ditujukan kepada saya itu tidak benar,” bebernya.

Bahkan, kata Nursanti, selain laporan pencemaran nama baik, pihaknya melalui pengacara telah menyiapkan dua laporan tambahan untuk membersihkan namanya dari kasus tersebut.

Laporan tersebut diantaranya terkait bukti pinjaman sementara senilai Rp 415 juta dan menganggap tanda tangannya telah dipalsukan.

Baca Juga : Drag Bike Kapolres Sinjai 2025 Kurang Safety, Beresiko!

Dan menyorot penjualan kargo tanpa izin yang dilakukan H.Junaidi tanpa sepengetahuannya.

“kami juga telah menyiapkan dua laporan tambahan diantaranya penjualan kargo tanpa izin perusahaan dan pemalsuan tandatangan,” tegasnya.

Padahal sebelum awal kasus ini menurutnya, H. Junaidi pernah meminta agar dana yang sebesar Rp1 Miliar itu dikembalikan karena hasil tambang jauh yang diharapkan tetapi karena niat saya baik maka saya sodorkan hanya Rp300 juta tetapi ditolak.

“Karena mengelola tambang itu untung rugi tetapi niat baik sehingga saya sodorkan Rp300 juta tapi ditolak padahal kita sudah teken kerjasama kontrak untung rugi ditanggung bersama,” jelasnya.

“Langkah yang saya lakukan ini untuk membersihkan nama baik saya dan harga diri dihadapan publik bahwa yang ditujukan semua itu tidak benar,” tambah Nursanti.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : IRMAN

Follow Social Media Kami

KomentarAnda