“Seluruh proses pengadaan dipublikasikan melalui media informasi dan papan informasi desa, melibatkan masyarakat dalam pengawasan, serta mengutamakan supplier lokal dan tenaga kerja setempat. Pengerjaan kegiatan juga dilakukan secara swakelola dengan memanfaatkan pekerja lokal agar dapat memberikan dampak langsung terhadap peningkatan ekonomi masyarakat desa,” jelasnya.
Di tempat yang sama, Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Sarah Sadiqa mengatakan pembangunan desa tidak cukup hanya berfokus pada pembangunan fisik, tapi juga dibutuhkan penguatan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Sehingga, sebagai langkah perbaikan, LKPP menginisiasi pengukuran tingkat kematangan pengadaan barang dan jasa desa sejak 2024 yang dilakukan pada desa-desa percontohan di seluruh provinsi dan akan diperluas secara bertahap hingga 2029.
Baca Juga : LKPP-RI Lakukan Pendampingan Sistem Probity Advice di Pemkot Makassar, Tingkatkan Transparansi Pengadaan
“Pengukuran telah dilaksanakan sejak tahun 2024 hingga 2025 kepada 12 desa piloting yang mewakili kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Dimana hampir setengah belanja desa dilaksanakan melalui proses pengadaan barang jasa. Oleh karena itu, kualitas PBJ Desa akan sangat menentukan kualitas pembangunan di desa,” pungkasnya.
Pada kegiatan tersebut turut dilakukan Pendatanganan Komitmen replikasi kematangan barang dan jasa bagi seluruh desa termasuk di Kabupaten Gowa. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
