HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar secara daring antara DPRD dan Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, di Ruang Rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD, Kamis (14/12/2023) malam.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Makassar telah bersepakat usai melakukan pembahasan bersama. Keputusan mereka didominasi hal yang sama terkait harapan akan adanya upaya dalam melindungi lahan pertanian menjadi landasan untuk pertumbuhan ekonomi yang seimbang dan memastikan ketahanan pangan di masa mendatang.
Juru Bicara Panitia Khusus (Pansus) Ranperda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, Kartini, mengungkapkan lahan pertanian di Kota Makassar memiliki luas 1.463,02 hektare. Luasan ini sama dengan 8,3 persen dari luas Kota Makassar secara keseluruhan, dengan produksi rata-rata tahunan sebanyak 20 ribu ton.
“Konversi rata-rata lahan sawah selama 15 tahun terakhir untuk fungsi lainnya adalah seluas 250 hektare per tahun,” ujar Kartini, Kamis malam.
Dirinya mengkhawatirkan Makassar di masa mendatangkan tidak akan bisa berkontribusi dalam penyediaan pangan dan mengurangi kemampuan daya dukung ketahanan pangan secara nasional.
“Oleh karena itu diperlukan upaya pengendalian melalui diterbitkannya Perda Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan,” ucap Kartini.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar Firman Hamid Pagarra yang mewakili Sekretaris Daerah Kota Makassar menyampaikan, Perda ini diharapkan dapat jadi instrumen kebijakan yang dapat mengendalikan laju konversi lahan sawah, mempertahankan keberlanjutan produksi pangan serta melindungi profesi petani.
“Perda ini sangat relevan dengan kebutuhan Makassar dengan posisi sebagai Kota Metropolitan yang memiliki kompleksitas bangunan. Pemerintah dituntut untuk mampu mengakomodir pembangunan dan pada saat yang sama juga memiliki peran untuk mempertahankan produksi pangan yang ada di Makassar,” ujar Firman
Sementara juru Bicara Fraksi Demokrat Arifin Daeng Kulle berharap, dengan adanya Perda ini, akan terbentuk landasan hukum yang kuat untuk menjaga keberlangsungan produksi pangan serta mengurangi konversi lahan pertanian menjadi lahan non-pertanian.
“Kami mengapresiasi Pemkot Makassar yang senantiasa berupaya meningkatkan sektor pertanian, mulai dari teknologi pertanian sampai dengan teknologi penghasil pertanian. Perda ini harus disosialisasikan serta harus segera ditegakkan sehingga masyarakat merasakan manfaatnya,” tutup Arifin.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
