Logo Harian.news

Diduga Sebar Berita Hoaks soal Indira, Tim Kuasa Hukum INIMI Laporkan Media Online ke Polisi

Editor : Rasdianah Kamis, 05 September 2024 20:41
Tim Kuasa Hukum INIMI, Dr Ansar Makkuasa. Foto: dok
Tim Kuasa Hukum INIMI, Dr Ansar Makkuasa. Foto: dok

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim Kuasa Hukum Indira Yusuf Ismail-Ilham Fauzi (INIMI), telah melaporkan sebuah media yang mencant nama Indira Yusuf Ismail dalam pemberitaan terkait dugaan utang kepada selebgram Sulsel senilai Rp 7 miliar ke pihak kepolisian.

Kuasa Hukum Indira, Dr Ansar Makkuasa memastikan berita yang beredar tersebut adalah berita bohong. Ia menegaskan kliennya sama sekali tidak mengenal selebgram yang dimaksud, apalagi terlibat dalam urusan utang-piutang yang mencapai miliaran rupiah.

“Ini jelas berita bohong (hoaks) dan fitnah yang sangat merugikan klien kami,” ujar Dr Ansar Makkuasa, Kamis (5/9/2024).

Baca Juga : Ketua Dekranasda Makassar Sebut Inovasi Jadi Kunci UMKM Tembus Pasar Internasional

Ansar Makkuasa juga menyinggung penggunaan kata “dugaan” dan tanda tanya pada judul berita yang dipublikasikan tidak mengurangi dampak menyesatkan dari berita tersebut, yang berpotensi menimbulkan kegaduhan di kalangan publik.

Lebih lanjut, Ansar Makkuasa mengungkapkan bahwa media yang melaporkan berita tersebut, gemasulsel.com, dan tidak memiliki struktur redaksi yang jelas sesuai dengan aturan terkait media dan perusahaan media.

Oleh karena itu, mereka memutuskan untuk langsung melaporkan kasus ini ke polisi tanpa perlu melakukan hal jawab.

Baca Juga : HKG PKK ke-52, TP PKK Rappocini Boyong 7 Juara

Tim hukum juga menyoroti bahwa dalam penulisan berita, media tersebut tidak melakukan konfirmasi kepada pihak yang bersangkutan, serta tidak memenuhi kaidah kode etik jurnalistik yang mengharuskan prinsip cover both sides.

Media tersebut telah dilaporkan dengan UU ITE dan pasal 310 serta pasal 311 KUHP terkait pencemaran nama baik dan fitnah. Tim hukum berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan mereka dan memeriksa setiap media yang terlibat dalam pemberitaan ini.

“Kami serahkan kepada penyidik terkait laporan kami untuk melakukan proses dan memeriksa media tersebut,” tutupnya

Baca Juga : Dokter Ical Punya Senjata Rahasia Menangkan INIMI di Dapilnya

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda