HARIAN.NEWS, MAKASSAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan merespons tuntutan demo Mahasiswa terkait jumlah kompensasi yang tidak merata dan ganti rugi yang dikucurkan PLN yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat.
Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif menjelaskan jumlah kompensasi yang diterima setiap pelanggan memang berbeda-beda, sebab disesuaikan dengan tingkat mutu pelayanan PLN yang dirasakan pelanggan serta tarif daya masing-masing pelanggan.
Baca Juga : PLN dan Rappo Indonesia Perkuat Bank Sampah Makkio Baji, Dorong Ekonomi Sirkular di Makassar
“Tentu yang diterima masyarakat berbeda karena diterima pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan PLN yang dirasakan pelanggan serta tarif daya masing-masing Pelanggan,” ujar Ahmad Amirul Syarif, Rabu (6/12/2023)
Amirul menjelaskan, untuk rinciannya pelanggan bisa melakukan pengecekan melalui Aplikasi PLN Mobile.
“Menindaklanjuti kompensasi, PLN berkomitmen untuk menjalankan amanat peraturan yang berlaku kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga : PLN UID Sulselrabar Tawarkan Diskon 50 Persen Tambah Daya Lewat Program Merdeka Daya
Saat ini, kata Amirul, PLN telah memberikan kompensasi secara bertahap berupa potongan tagihan rekening listrik pada pelanggan pascabayar, dan token kompensasi pada pelanggan prabayar yang merasakan dampak managemen beban sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan pada Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 pada PT PLN (Persero) Unit Induk Sulselrabar.
Ada pun kompensasi yang PT PLN (Persero) Unit Induk Sulselrabar berikan sesuai yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM yakni dengan perhitungan sebagai berikut :
1. Pelanggan Subsidi : 20% dari Rekening Minimum Pelanggan
Baca Juga : PLN Kawal Langsung Keandalan Listrik Nasional Jelang HUT ke-81 RI dari NTT
2. Pelanggan Non Subsidi : 35% dari Rekening Minimum Pelanggan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
