Logo Harian.news

Dipersoalkan tentang Nilai Kompensasi yang Berbeda-beda, Begini Penjelasan PLN

Editor : Rasdianah Rabu, 06 Desember 2023 20:38
Aksi ratusan massa di depan kantor PLN Sulselrabar, Selasa (5/12/2023) kemarin. Foto: harian.news/sinta
Aksi ratusan massa di depan kantor PLN Sulselrabar, Selasa (5/12/2023) kemarin. Foto: harian.news/sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan merespons tuntutan demo Mahasiswa terkait jumlah kompensasi yang tidak merata dan ganti rugi yang dikucurkan PLN yang dinilai tidak sebanding dengan kerugian yang dialami masyarakat.

Manager Komunikasi dan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sulselrabar, Ahmad Amirul Syarif menjelaskan jumlah kompensasi yang diterima setiap pelanggan memang berbeda-beda, sebab disesuaikan dengan tingkat mutu pelayanan PLN yang dirasakan pelanggan serta tarif daya masing-masing pelanggan.

Baca Juga : Khitan Gratis dan Bantuan Sekolah Warnai Muharram YBM PLN Sulselrabar

“Tentu yang diterima masyarakat berbeda karena diterima pelanggan sesuai dengan tingkat mutu pelayanan PLN yang dirasakan pelanggan serta tarif daya masing-masing Pelanggan,” ujar Ahmad Amirul Syarif, Rabu (6/12/2023)

Amirul menjelaskan, untuk rinciannya pelanggan bisa melakukan pengecekan melalui Aplikasi PLN Mobile.

“Menindaklanjuti kompensasi, PLN berkomitmen untuk menjalankan amanat peraturan yang berlaku kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca Juga : Electrifying Agriculture PLN Bantu Petani Bawang Tekan Biaya Produksi

Saat ini, kata Amirul, PLN telah memberikan kompensasi secara bertahap berupa potongan tagihan rekening listrik pada pelanggan pascabayar, dan token kompensasi pada pelanggan prabayar yang merasakan dampak managemen beban sesuai dengan Tingkat Mutu Pelayanan pada Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 pada PT PLN (Persero) Unit Induk Sulselrabar.

Ada pun kompensasi yang PT PLN (Persero) Unit Induk Sulselrabar berikan sesuai yang tertuang pada Peraturan Menteri ESDM yakni dengan perhitungan sebagai berikut :

1. Pelanggan Subsidi : 20% dari Rekening Minimum Pelanggan

Baca Juga : Wamenaker: Serikat Pekerja PLN Harus Jadi Mitra Strategis Manajemen

2. Pelanggan Non Subsidi : 35% dari Rekening Minimum Pelanggan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : Nursinta

Follow Social Media Kami

KomentarAnda