HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Langkah hukum pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Sulawesi Selatan, Mohammad Ramdhan Pomanto – Azhar Arsyad (DIA), menggugat hasil Pilgub Sulsel ke Mahkamah Konstitusi (MK) menuai reaksi beragam, termasuk kritik tajam dari kubu lawan, pasangan nomor urut 2 (Andalan Hati).
Melalui juru bicaranya, Haeruddin Nurman dan Muhammad Ramli Rahim, kubu Paslon 02 meminta DIA untuk legowo menerima hasil Pilgub yang telah ditetapkan oleh KPU.
Mereka beralasan, selisih suara sebesar 30 persen atau sekitar 1,4 juta suara terlalu besar untuk dipersoalkan.
Baca Juga : Transformasi Sulsel: Dari Rawan ke Aman, Sinergitas Pilgub 2024 Dipuji
“Kami berharap Paslon nomor 1 jangan mengada-ada. Apalagi selisihnya cukup jauh,” kata Haeruddin.
Ramli Rahim bahkan menyebut upaya tersebut hanya membuang-buang waktu dan mengajak semua pihak fokus membangun Sulawesi Selatan ke depan.
Menanggapi hal ini, Juru Bicara DIA, Asri Tadda, menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukanlah soal menang atau kalah, melainkan untuk menyempurnakan demokrasi.
Baca Juga : Deretan Daerah yang Diputuskan Harus PSU
“Upaya ini adalah bagian dari ikhtiar kami untuk menjadikan demokrasi lebih legitimate dan diterima oleh semua pihak dengan legowo,” ujar Asri, Rabu (11/12/2024).
Ia menekankan bahwa DIA tidak pernah menuding kubu lawan sebagai pelaku kecurangan, tetapi ingin memastikan proses Pilkada berjalan jujur dan adil. “Ini adalah cara kami memastikan Pilkada yang biayanya besar benar-benar memberikan kebaikan bagi masa depan rakyat,” tambahnya.
Lebih lanjut, Asri menyatakan bahwa gugatan ke MK juga memberikan kesempatan bagi kubu lawan untuk membuktikan klaim kemenangan mereka.
Baca Juga : Besok, 23 Kepala Daerah Sulsel Dilantik Prabowo Subianto
“Ini justru langkah yang baik bagi kubu lawan untuk membuktikan bahwa kemenangan mereka bebas dari money politic dan intimidasi. Jadi, tak perlu panik atau menyebut langkah kami buang-buang waktu,” tegasnya.
Ia juga menjelaskan bahwa sengketa di MK bukan hanya soal selisih suara, tetapi juga mengadili proses Pilkada jika ada dugaan pelanggaran terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
“Kita harus memahami bahwa MK tidak hanya memutuskan angka hasil Pilkada, tetapi juga memeriksa prosesnya. Jika ada dugaan kecurangan TSM, itu harus diuji,” jelas Asri.
Baca Juga : FGD KPUD Sinjai, Akademisi Sentil Minimnya Partisipasi Pemilih di Pilkada 2024
Diketahui, tim hukum DIA sebelumnya menemukan dugaan tanda tangan palsu dalam daftar hadir pemilih di sejumlah TPS, dengan total mencapai 1,4 juta tanda tangan. Temuan ini telah dilaporkan ke Satreskrim Polrestabes Makassar pada Senin (9/12/2024) dan menjadi salah satu dasar gugatan ke MK.
Asri juga mengonfirmasi bahwa pihaknya telah mendaftarkan gugatan Perselisihan Hasil Pemilu (PHP) Pilwalkot Makassar ke MK pada Selasa (10/12/2024) malam. Gugatan Pilgub Sulsel juga dijadwalkan didaftarkan pada Rabu (11/12/2024) hari ini.
“Insya Allah, kami mohon doa dan dukungan masyarakat agar upaya ini dapat berjalan dengan baik untuk menjaga kualitas demokrasi di Sulawesi Selatan,” tutup Asri.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
