HARIAN.NEWS, JAKARTA – Pemerintah memastikan pemberian diskon tarif listrik sebesar 50 persen untuk pelanggan rumah tangga PT PLN (Persero) dengan daya terpasang hingga 2.200 VA hanya berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan kebijakan ini tidak akan diperpanjang. “Enggak diperpanjang, dua bulan aja,” tegas Bahlil di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1/2025).
Pemberian diskon 50 persen ini mengacu pada Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Jisman P. Hutajulu, menyebutkan bahwa program ini ditujukan kepada 81,42 juta pelanggan rumah tangga dengan daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga 2.200 VA.
Baca Juga : PLN UID Sulselrabar Bergerak Cepat Bantu Korban Banjir di Kabupaten Maros
Diskon diberikan otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan pascabayar akan mendapatkan pengurangan pada rekening Januari (dibayar Februari) dan Februari (dibayar Maret).
Sementara pelanggan prabayar cukup membayar setengah harga token listrik selama periode tersebut.
Kebijakan ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat akibat kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) barang mewah menjadi 12 persen pada tahun ini.
Baca Juga : Belum Sebulan Kerja, Bahlil Nonaktifkan Dirjen Migas Achmad Muchtasyar
Namun, pelanggan PLN dengan daya 3.500–6.600 VA tetap dikenakan PPN sebesar 12 persen sesuai regulasi yang berlaku. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News