HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025, pemerintah melalui PLN akan menerapkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Program ini menyasar 81,4 juta rumah atau sekitar 97 persen dari total pelanggan listrik PLN di seluruh Indonesia.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Baca Juga : Tak Perlu Buru-Buru, Diskon Listrik Sepanjang Januari dan Februari
“Diskon tarif listrik 50 persen ini kami berikan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya dua pekan lalu.
Namun, diskon ini tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik PLN. Diskon hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA hingga 2.200 VA.
“Pelanggan di luar tegangan 900 VA hingga 2.200 VA tidak akan mendapatkan diskon ini,” jelas Sri Mulyani.
Baca Juga : PLN Luncurkan Program TJSL Pengembangan Furniture Daur Ulang Sampah Plastik
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA hingga 2.200 VA tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan khusus untuk mendapatkan diskon ini.
Potongan tarif akan secara otomatis diberikan pada saat pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar, atau saat melakukan isi ulang token listrik bagi pelanggan prabayar.
Dengan program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari insentif yang diberikan. “Kami ingin memastikan program ini membantu masyarakat untuk tetap memiliki daya beli yang stabil,” tambah Sri Mulyani.
Baca Juga : YBM PLN UID Sulselrabar Peduli Penyandang Disabilitas
Diskon tarif listrik ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat selama dua bulan pelaksanaannya dan memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi di tengah tantangan yang ada.
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News