HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Mulai 1 Januari hingga 28 Februari 2025, pemerintah melalui PLN akan menerapkan program diskon tarif listrik sebesar 50 persen.
Program ini menyasar 81,4 juta rumah atau sekitar 97 persen dari total pelanggan listrik PLN di seluruh Indonesia.
Baca Juga : Transaksi SPKLU PLN di Sulselrabar Melonjak Tiga Kali Lipat Sepanjang 2025
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, insentif ini bertujuan untuk menjaga daya beli masyarakat di tengah kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
“Diskon tarif listrik 50 persen ini kami berikan sebagai upaya melindungi daya beli masyarakat dari dampak kenaikan PPN,” ujar Sri Mulyani dalam pernyataannya dua pekan lalu.
Namun, diskon ini tidak berlaku untuk semua pelanggan listrik PLN. Diskon hanya diberikan kepada pelanggan rumah tangga dengan daya listrik 900 VA hingga 2.200 VA.
Baca Juga : PLN Dinobatkan Perusahaan Energi Terbaik untuk Pengembangan Karier di Indonesia
“Pelanggan di luar tegangan 900 VA hingga 2.200 VA tidak akan mendapatkan diskon ini,” jelas Sri Mulyani.
Pelanggan rumah tangga dengan daya 900 VA hingga 2.200 VA tidak perlu melakukan pendaftaran atau pengajuan khusus untuk mendapatkan diskon ini.
Potongan tarif akan secara otomatis diberikan pada saat pembayaran tagihan listrik bagi pelanggan pascabayar, atau saat melakukan isi ulang token listrik bagi pelanggan prabayar.
Baca Juga : Tak Perlu Buru-Buru, Diskon Listrik Sepanjang Januari dan Februari
Dengan program ini, pemerintah berharap masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dari insentif yang diberikan. “Kami ingin memastikan program ini membantu masyarakat untuk tetap memiliki daya beli yang stabil,” tambah Sri Mulyani.
Diskon tarif listrik ini diharapkan mampu meringankan beban masyarakat selama dua bulan pelaksanaannya dan memberikan kontribusi positif terhadap stabilitas ekonomi di tengah tantangan yang ada.
Penulis: Nursinta
Baca Juga : PLN Luncurkan Program TJSL Pengembangan Furniture Daur Ulang Sampah Plastik
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

