MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar melakukan pemeriksaan dokumen UKL UPL untuk rencana pembangunan gedung Kantor Camat Mariso Kel. Kampung Buyang Kec. Mariso Kota Makassar. Selasa, (20/06/2023).
Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) adalah dokumen Lingkungan Hidup (DLH) yang harus disusun oleh pelaku usaha atau kegiatan usahanya tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup.
Dokumen ini menjabarkan proses pembangunan infrastruktur usaha (baik bangunan, instalasi pabrik, dll), kondisi tanah atau aspek geologis, jenis dampak lingkungan yang mungkin terjadi (baik berupa limbah cair, padat, gas, suara), serta cara pelaku usaha untuk mengelola dan memantau kegiatan usahanya agar dapat menekan potensi resiko kerusakan lingkungan yang dihasilkan.
Baca Juga : Makassar Mulai Berlakukan Free Iuran Sampah, Siapa saja yang Berhak Menikmati?
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
