MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar rapat yang membahas Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Terhadap Usaha dan/atau kegiatan di Kota Makassar Periode II TA. 2023. Jumat, (16/06/2023)
Berdasarkan Ketentuan Pasal 492 ayat (1) PP 22 tahun 2021 “Tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelola Lingkungan Hidup” Menteri, Gubernur, atau Walikota/Bupati WAJIB Melakukan Pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan atas Ketentuan yang di terapkan dalam perizinan berusaha atau Persetujuan pemerintah terkait Persetujuan Lingkungan dan Peraturan Perundang undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Sehingga dilaksanakannya kegiatan ini.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
