MAKASSAR,HARIAN.NEWS – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menindaklanjuti laporan terkait penebangan pohon secara Ilegal di Jl. Boulevard Panakkukang Kota Makassar. Selasa (18/07/2023).
Berdasarkan laporan yang diterima dari Lurah Masale, Kecamatan Panakkukang Kota Makassar pada tanggal 29/06/2023 telah terjadi Penebangan Pohon yang dilakukan dengan sengaja (Tanpa Izin) terhadap pohon yang dikelola oleh Pemerintah Kota Makassar berlokasi di Jl Boulevard Kota Makassar.
Dari hasil Investigasi Lapangan yang dilakukan oleh Petugas Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar pada tanggal 03/07/2023 di temukan sebanyak 4 (Empat) Pohon Ketapang Kencana (Terminalia mantaly) dan 1 (satu) Tanaman Pucuk Merah (Syzygium myrtifolium) telah tertebang.
Baca Juga : Pekan Depan DLH Lakukan Pembersihan APK Terpaku di Pohon
Dimana sebelumnya terdapat indikasi bahwa pohon tersebut sengaja dimatikan, dengan cara menguliti batang pohon.
Raidpal Machmud, S.Hut, Subkon Pengelolaan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar menyampaikan hal ini melanggar Peraturan Walikota Makassar (PERWALI) No. 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassar.
“Pasal 31 Poin (A) yang berbunyi ; “Setiap Orang Dilarang Melakukan Penebangan Pohon, Pemindahan Pohon/Taman Dan/Atau Perusakan Terhadap Fungsi RTH Publik Tanpa Izin Dari OPD di Bidang Lingkungan Hidup,” katanya.
Baca Juga : 2024, DLH Makassar Perkuat Program Strategis Penataan Sistem Persampahan
Kemudian sambungnya, Pasal 31 Poin (B) yang berbunyi ; “Setiap Orang Dilarang Menguliti Pohon, Menyiramkan Oli/Pelumas, Memasang Karbit, Menyuntikan Racun Serta Melakukan Hal Lainnya Yang Dapat Merusak Dan Menyebabkan Pohon/Tumbuhan Mati”.
Tindaklanjuti dari hasil investigasi berupa pemanggilan kepada pemilik bangunan (Persil) Jl. Boulevard A2 No. 1 dan Pimpinan Satpam Kompleks Asoka.
“Hasil klarifikasi, diketahui bahwa yang Melakukan Penebangan adalah Satpam Kompleks, karena melihat Kondisi Pohon yang telah Kering dan Rawan Tumbang,” lanjutnya.
Baca Juga : Agar Iuran Sampah Tak ‘Bocor’, DLH Makassar Pilih QRIS sebagai Alternatif Pembayaran Aman
Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, sebagai sanksi dari pelanggaran yang dilakukan pembinaan terhadap oknum Satpam tersebut dengan memberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan Ruang Terbuka Hijau serta pengembalian value berupa penanaman kembali pohon berjenis Pucuk Merah (Syzygium myrtifolium) sebanyak 4 Pohon dengan tinggi 2 meter dan melakukan pemeliharaan selama 1 tahun.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News