MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar melakukan Pemeriksaan Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) – Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL) untuk Rencana Pembangunan Perumahan Villa Bulurokeng County Tahap II Kel. Pai Kec. Biringkanaya Kota Makassar
Bertempat di Kantor DLH Makassar, Jumat (9/6/2023) rapat dihadiri oleh Tim Teknis Penilai UKL-UPL, instansi terkait antara lain Camat Biringkanaya, serta pengembang Perumahan Villa Bulurokeng County.
Dokumen UKL-UPL diperlukan untuk mengurus persyaratan perizinan kegiatan sergta batas validita seperti apa yang didefinisikan dalam dokumen tersebut.
Baca Juga : Makassar Mulai Berlakukan Free Iuran Sampah, Siapa saja yang Berhak Menikmati?
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
