MAKASSAR, HARIAN.NEWS — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan Pengawasan Penaatan Lingkungan terhadap PT. Indofresh yang berada di Jl. Ir. Sutami Blok 02 No. 1 & 3 Kel. Kapasa Kec. Tamalanrea Kota Makassar, Senin, (12/6/2023).
Dalam pengawasan ini, DLH Makassar melakukan Pembukaan Verifikasi Administrasi Perizinan dan Lapangan, pada hari pertama.
Pengawasan dilakukan bertujuan untuk mengetahui ketaatan pelaku usaha dan/atau kegiatan terhadap :
Baca Juga : Makassar Mulai Berlakukan Free Iuran Sampah, Siapa saja yang Berhak Menikmati?
1. Kewajiban yang tercantum dalam Persetujuan Lingkungan,
2. Kewajiban yang tercantum dalam Peraturan Perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kegiatan pengawasan penaatan lingkungan hidup merupakan salah satu upaya dalam penegakan hukum lingkungan hidup dan kehutanan untuk mengetahui sampai sejauh mana tingkat ketaatan Pelaku Usaha dan/atau Kegiatan dalam mengelola lingkungan.
Baca Juga : Kondisi Makassar Darurat Sampah, Munafri Ungkap Temuan Culas di Lapangan
Sebagaimana ketentuan kewajiban yang tercantum dalam peraturan perundangundangan dan perizinan lingkungan hidup.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
