HARIAN.NEWS – Publik Tanah Air khususnya para netizen di medis sosisl diramaikan dengan beredarnya video viral yang menampilkan dua sosok pria yang merupakan bagian dari anggota Polri dan TNI, yang menuding seorang penjual es gabus memakai bahan spons untuk es yang dijajakannya, di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat.
Dalam video yang beredar viral dan mengundang banyak perhatian para netizen tersebut, tampak pria berseragam TNI meminta penjual es gabus yang belakangan diketahui bernama Sudrajat (50) untuk mengkonsumsi es yang diduga berbahan spons.
Tindakan yang dinilai “main hakim sendiri” dari dua oknum aparat tersebut di lakukan di hadapan sejumlah warga dan direkam kamera hingga dipublikasikan ke media sosial.
Baca Juga : KSP Bersama TNI–Polri Turun Langsung Bersihkan Rumah Warga Terdampak Banjir Aceh
Dengan nada tinggi, sang oknum anggota TNI meminta sang penjual untuk memakan es gabus yang telah diremasnya. Yang menurutnya untuk memperlihatkan bahwa es tersebut mirip dengan spons, tidak hancur meskipun telah diperas.
Pasca pemeriksaan lebih lanjut, Tim Keamanan Pangan Dokpol Polda Metro menyatakan tidak adanya bahan berbahaya yang terkandung dalam es gabus yang dijual Sudrajat.
Atas tudingan yang dilontarkan pada penjual es gabus tersebut, saat ini sang oknum TNI yang viral telah mendapat sanksi berupa hukuman kurungan selama 21 hari.
Baca Juga : 100 Prajurit TNI Bermotor Salurkan 10 Ton Bantuan Pangan ke Bener Meriah
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
