HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim pasangan calon Danny Pomanto dan Azhar Arsyad (DiA) resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan pelanggaran yang terjadi selama Pilgub Sulsel.
Juru Bicara DiA, Asri Tadda menyebut, hal ini dilakukan sebagai upaya untuk memperbaiki kualitas demokrasi terus dilakukan, termasuk pada Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulawesi Selatan (Sulsel).
Baca Juga : KPU Sulsel Angkat Bicara Terkait Rencana Paslon DIA Mengadu ke DKPP
Kata Asri Tadda, gugatan tersebut telah terdaftar di MK pada Rabu (11/12/2024) dengan nomor registrasi 260, setelah Tim Hukum Paslon Indira Yusuf Ismail – Ilham Fauzi Amir Uskara (INIMI) juga mengajukan gugatan ke MK terkait hasil Pilwalkot Makassar.
“Alhamdulillah, gugatan perselisihan hasil Pilgub Sulsel sudah terdaftar di Mahkamah Konstitusi semalam. Kami melaporkan dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM),” ujar Asri, Jumat (13/12/2024).
Menurut Asri, langkah hukum ini merupakan bentuk komitmen pasangan Danny-Azhar untuk menjaga kualitas demokrasi di Sulsel.
Baca Juga : Asri Tadda Sebut DIA Segera Laporkan KPU Sulsel ke DKPP, KPK, dan Mabes Polri
Ia juga menegaskan bahwa gugatan ini dilakukan bukan karena masalah kekalahan, melainkan sebagai upaya evaluasi untuk memperbaiki sistem demokrasi.
“Kami percaya kecurangan ini mencederai demokrasi di Sulsel. Gugatan ini adalah upaya konstitusional untuk mengevaluasi dan menyempurnakan proses demokrasi,” tegasnya.
Asri menambahkan bahwa pihaknya tidak menuding lawan politik sebagai pelaku kecurangan, melainkan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada MK.
Baca Juga : DIA Legowo Terima Keputusan MK, Ucapkan Selamat ke Andalan Hati
“Ini bukan soal menang atau kalah. Kami tidak menuduh pihak mana pun. Biarlah MK yang memutuskan,” tandasnya.
Ia juga berharap masyarakat dapat mendukung langkah hukum ini demi menjaga kualitas demokrasi di Sulsel.
“Upaya ini bukan untuk mencari sensasi, tetapi demi menyempurnakan dan memurnikan demokrasi di Sulsel,” pungkasnya.
Baca Juga : Jubir Danny-Azhar Yakin Gugatan di MK Lanjut ke Pokok Perkara
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

