Logo Harian.news

Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Diperiksa

Editor : Redaksi Sabtu, 18 April 2026 22:52
Kantor Kejaksaan Sulsel, di Makassar. (Dok. HN)
Kantor Kejaksaan Sulsel, di Makassar. (Dok. HN)
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas yang bersumber dari APBD Tahun Anggaran 2024.

Dalam pengembangan penyidikan, sejumlah mantan pimpinan DPRD Sulsel periode 2019–2024 turut diperiksa.

Baca Juga : Kasus Bibit Nanas Rp60 Miliar, Kejati Sulsel Ajukan Cekal Mantan Pj Gubernur dan Lima Lainnya

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

“Benar, kemarin telah dilakukan pemeriksaan terhadap beberapa mantan pimpinan DPRD,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (17/4/2026).

Namun, Soetarmi belum merinci identitas pihak-pihak yang diperiksa. Berdasarkan informasi yang dihimpun, mereka antara lain mantan Ketua DPRD Sulsel yang kini menjabat Bupati Barru Andi Ina Kartika, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Partai NasDem yang kini menjadi Bupati Sidrap Syaharuddin Alrif, mantan Wakil Ketua DPRD Sulsel dari Partai Gerindra yang saat ini menjabat Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, serta Ketua DPD Demokrat Sulsel Ni’matullah.

Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar yang Didalami Kejati Bukan Era Gubernur Andi Sudirman

Sebelumnya, Kepala Kejati Sulsel Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka masing-masing berinisial BB selaku mantan Penjabat Gubernur Sulsel, RM dan RE sebagai pihak swasta, HS selaku tim pendamping, serta UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini bermula dari proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan. Nilai proyek tersebut mencapai Rp60 miliar.

Dari hasil penyidikan sementara, penyidik menduga terjadi praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Akibatnya, negara diperkirakan mengalami kerugian hingga sekitar Rp50 miliar.

Baca Juga : Dukung Transisi Energi, PLN dan Kejati se-Sulselrabar Sepakati Kerjasama Penguatan GCG

Kejati Sulsel menegaskan proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab dalam perkara ini.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda