Logo Harian.news

Eks Direktur Investree Ditangkap, OJK Bongkar Skandal Dana Ilegal Rp2,7 Triliun

Editor : Redaksi Kamis, 02 Oktober 2025 15:35
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan sejumlah kementerian/lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. (Foto: Gita/HN)
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan sejumlah kementerian/lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya. (Foto: Gita/HN)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR –  Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kepolisian RI, Kejaksaan Agung, dan sejumlah kementerian/lembaga terkait berhasil memulangkan dan menahan AAG, mantan Direktur PT Investree Radhika Jaya, yang diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin dengan nilai mencapai Rp2,7 triliun.

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, menjelaskan bahwa dugaan praktik ilegal tersebut berlangsung pada Januari 2022 hingga Maret 2024.

Dana masyarakat dihimpun melalui PT Radhika Persada Utama (RPU) dan PT Putra Radhika Investama (PRI) sebagai special purpose vehicle, dengan mengatasnamakan PT Investree Radhika Jaya. Dana tersebut sebagian digunakan untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Siber Industri Keuangan Digital

“OJK berkomitmen memperkuat penegakan hukum di sektor jasa keuangan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat,” ungkap Ismail, dikutip dalam siaran pers, Kamis (02/10/2025).

Dalam proses penyidikan, AAG sempat tidak kooperatif dan melarikan diri ke Doha, Qatar. OJK kemudian menetapkannya sebagai tersangka dan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) serta Red Notice pada 14 November 2024.

Upaya pemulangan dilakukan melalui jalur kerja sama internasional, termasuk koordinasi Korwas PPNS Bareskrim Polri, Divhubinter Polri, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Luar Negeri, serta dukungan penuh KBRI Qatar.

Baca Juga : OJK Bangun Industri Pindar Berintegritas Pasca Putusan KPPU

Saat ini, AAG dititipkan di Rutan Bareskrim Polri sebagai tahanan OJK untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik OJK menjerat tersangka dengan Pasal 46 jo Pasal 16 ayat (1) UU Perbankan, serta Pasal 305 ayat (1) jo Pasal 237 huruf (a) UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan jo Pasal 55 KUHP. Ancaman pidana mencapai minimal 5 tahun hingga 10 tahun penjara.

OJK juga terus berkoordinasi dengan Bareskrim Polri terkait laporan para korban yang masuk ke Bareskrim dan Polda Metro Jaya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

Tag : AAGOJK
KomentarAnda