Gerak Cepat! Menaker Pastikan Hak Jaminan Sosial Korban Kecelakaan KA Bekasi Terpenuhi
HARIAN.NEWS, JAKARTA – Menaker instruksikan penghapusan hambatan birokrasi dalam proses klaim BPJS Ketenagakerjaan.
Baca Juga : Menaker: Kesehatan Mental Wajib Masuk SMK3
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan komitmen pemerintah dalam mengawal pemenuhan hak jaminan sosial bagi para korban kecelakaan fatal yang melibatkan Commuter Line Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Bekasi pada akhir April lalu.
Hingga Senin 4 Mei 2026, data Kementerian Ketenagakerjaan menunjukkan sembilan dari 16 korban meninggal dunia telah menerima hak perlindungan sosial secara penuh.
Yassierli memastikan bahwa koordinasi lintas instansi terus dilakukan guna memangkas hambatan birokrasi dalam proses klaim tersebut.
Baca Juga : Kemnaker Tutup Pemagangan Nasional, 16 Ribu Peserta Lanjut Sertifikasi
“Kami akan terus mengawal proses ini hingga seluruh hak ahli waris terpenuhi tanpa hambatan birokrasi,” ujar Yassierli dalam keterangan resminya yang dikutip Kemenaker, Selasa 5 Mei 2026.
Skema Perlindungan Komprehensif
Dalam ulasan teknisnya, Menaker merinci bahwa manfaat yang disalurkan mencakup berbagai aspek perlindungan finansial.
Baca Juga : Kemnaker Genjot Pelatihan Vokasi, Target 70 Ribu Peserta di 2026
Total nilai manfaat yang diterima ahli waris meliputi Jaminan Hari Tua (JHT) senilai Rp197,28 juta, Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp42 juta, serta Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang mencapai Rp2,02 miliar.
Selain santunan tunai, pemerintah memberikan perhatian khusus pada keberlangsungan pendidikan keluarga yang ditinggalkan melalui alokasi beasiswa.
“Ini bukti pemerintah berkomitmen bahwa perlindungan jaminan sosial tidak berhenti pada pekerja, tetapi juga berlanjut kepada keluarga yang ditinggalkan. Kami ingin memastikan masa depan anak-anak mereka tetap terjaga melalui beasiswa,” tambah Yassierli.
Baca Juga : Surat Edaran Menaker 2026: WFH 1 Hari untuk Swasta, BUMN, dan BUMD
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
