Logo Harian.news

Eks Kepala Bea Cukai Makassar Segera Disidang, Didakwa Gratifikasi Rp 59 Miliar

Editor : Rasdianah Kamis, 16 November 2023 23:45
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono saat mengenanakan baju tahanan KPK. Foto: ist
Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono saat mengenanakan baju tahanan KPK. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Sidang perdana atas Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono akan segera digelar. Tim jaksa KPK telah melimpahkan perkara dari kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai ini ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

Pada kasusnya, Andhi Pramono didakwa dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Bea Cukai yang nilainya mencapai kurang lebih Rp 59 miliar.

Terdiri dari Rp 50,2 miliar; USD 264.500 (Rp 4.104.807.240); dan SGD 409.000 (Rp 4.710.485.720).

Baca Juga : Terungkap Modus Eks Kepala Bea Cukai Makassar Terima Gratifikasi: Pakai Rekening Petugas Kebersihan

“Besaran penerimaan gratifikasi yang didakwakan Tim Jaksa senilai Rp 50,2 miliar dan USD 264.500 serta SGD 409.000,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari kumparan, Kamis (16/11/2023).

“Agenda sidang pertama untuk pembacaan surat dakwaan masih menunggu penetapan Majelis Hakim,” imbuh Ali.

Andhi awalnya dijerat sebagai tersangka dugaan menerima fee gratifikasi hingga Rp 28 miliar terkait perannya sebagai broker selama menjabat di Bea Cukai.

Baca Juga : Bantah Terima Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Andhi Pramono Mantap Ajukan Eksepsi

Dia disebut memanfaatkan jabatannya dengan bertindak sebagai broker dan juga memberikan rekomendasi bagi para pengusaha yang bergerak di bidang ekspor impor.

Uang sebesar Rp 28 miliar tersebut diduga merupakan fee yang Andhi dapatkan dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya lewat rekomendasi sejak 2012 hingga 2022.

Selain dijerat gratifikasi, Andhi Pramono juga dijerat pencucian uang. Dari uang Rp 28 miliar hasil korupsi itu diduga digunakan untuk membeli sejumlah aset mewah: berlian, rumah mewah, hingga polis asuransi fantastis. Atas perbuatannya tersebut, Andhi Pramono juga dijerat dugaan tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga : Didakwa Terima Rp 58,9 M, Jaksa Rinci Gratifikasi Eks Kepala Bea Cukai Makassar

Untuk diketahui, Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono, sempat viral dengan gaya galmour istrinya di media sosial.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda