Logo Harian.news

Fahri Hamzah: Keputusan MK untuk Sinergikan KPK dalam Rumpun Eksekutif

Editor : Redaksi Jumat, 26 Mei 2023 17:41
Fahri Hamzah. Dok. Ist
Fahri Hamzah. Dok. Ist

JAKARTA, HARIAN.NEWS – Mahkamah Konstitusi (MK), mengabulkan gugatan yang dilayangkan oleh Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron, terkait masa jabatan Pimpinan KPK.

Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun, yang sebelumnya masa jabatan Pimpinan KPK ialah 4 tahun.

Menanggapi Putusan MK tersebut, Wakil Ketua Umum DPN Partai Gelombang Rakyat (Gelora) Indonesia Fahri Hamzah melalui keterangan tertulisnya, Jujat (26/52023) mengatakan, secara umum keputusan MK ini sangat terkait dengan perubahan Undang-Undang (UU) KPK yang menegaskan bahwa KPK dalam pelaksanaan tugasnya berada di ranah eksekutif.

Baca Juga : Fahri Hamzah Tegaskan Larangan Prabowo Bangun Rumah di Lahan Persawahan

Sebagaimana diatur didalam ketentuan Pasal 3 pada Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni : “Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun.”

Penegasan ini, menurut Wakil Ketua DPR RI Periode 2014-2019 ini, memang diperlukan agar koordinasi kerja kelembagaan dapat disesuaikan dengan tahapan tahapan yang ada pada cabang kekuasaan eksekutif negara yang dipimpin oleh presiden republik Indonesia yang juga memiliki masa jabatan lima tahun.

“Kita tahu bahwa setelah presiden dilantik, yang kepadanya mendapatkan tugas untuk melakukan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan yang diatur melalui operasionalnya melalui rancangan anggaran RAPBN, maka seluruh lembaga dalam cabang kekuasaan eksekutif perlu menyesuailan diri agar sinergi dan Orkestrasi penyelenggaraan negara termasuk pemberantasan korupsi di dalamnya berada dalam satu irama yang terencana,” demikian calon Anggota Legislatif (Caleg) Partai Gelora dari Dapil NTB I tersebut.

Baca Juga : Kita Sehat Indonesia Sehat

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan terkait masa jabatan Pimpinan KPK. Kini, masa jabatan Pimpinan KPK untuk satu periode menjadi 5 tahun. Sidang pengucapan Putusan Nomor 112/PUU-XX/2022 digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Kamis (25/5/2023).

“Yang semula berbunyi ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 4 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’, bertentangan dengan UUD Negara RI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘Pimpinan KPK memegang jabatan selama 5 tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan’,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, MK menilai terdapat ketidakadilan mengenai masa jabatan 4 tahun Pimpinan KPK. MK merujuk ada sekitar 11 lembaga negara maupun komisi independen yang memiliki masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun. Yakni KPPU, Ombudsman, Komnas HAM, KY, LPS, LPSK, OJK, KASN, KPAI, KPU, serta Bawaslu.

Baca Juga : Beri Kata Pengantar di Buku Fahri Hamzah, Prabowo: Senafas dengan Keyakinan Saya

“Oleh karena itu menurut mahkamah ketentuan masa jabatan pimpinan KPK selama 4 tahun adalah tidak saja bersifat diskriminatif tetapi juga tidak adil jika dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen lainnya yang sama-sama memiliki nilai constitutional importance,” kata Hakim Guntur Hamzah membacakan pertimbangan. (**)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda