Hasil UTBK hanya berlaku untuk proses seleksi SNBT 2025 dan penerimaan mahasiswa baru PTN pada tahun yang sama.
Seleksi didasarkan pada hasil UTBK dan portofolio tambahan bagi peserta yang memilih program studi seni atau olahraga.
Siswa yang telah lolos SNBP dalam tiga tahun terakhir (2023, 2024, dan 2025) tidak diperkenankan mengikuti UTBK SNBT 2025.
Baca Juga : Sekolah Islam Athirah Ukir Prestasi SNBT, Ratusan Siswa Lolos PTN
Peserta harus memiliki akun SNPMB yang dapat dibuat melalui Portal SNPMB.
Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Merupakan siswa kelas 12 SMA/SMK/MA atau sederajat pada tahun 2025, serta peserta didik Paket C dengan batas usia maksimal 25 tahun per 1 Juli 2025.
Baca Juga : Lima Berita Terhangat Pekan Ini: Dari Tragedi Polres Sinjai hingga Krisis SNBP di Sulsel
Bagi yang belum memiliki ijazah, wajib menyertakan surat keterangan siswa kelas 12 dengan informasi pendukung lainnya.
Dengan memahami jadwal dan persyaratan ini, calon peserta diharapkan dapat mempersiapkan diri dengan matang agar dapat mengikuti seleksi dengan baik.
Jangan sampai melewatkan kesempatan untuk meraih kursi di PTN impian melalui jalur SNBT 2025! ***
Baca Juga : Sebanyak 11.472 Maba Unhas Lolos Jalur SNBP, Warek III: Prodi Kedokteran Paling Beken
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
