Para demonstran yang mengatasnamakan diri sebagai LSM Insan Islamiyah Indonesia juga melangkah ke ruang formal. Mereka melayangkan surat permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD. Sekilas, ini tampak sebagai prosedur demokratis yang wajar dan memang demikian adanya.
Tetapi ketika kita letakkan dalam konteks keseluruhan, surat itu menjadi bagian dari rangkaian konstruksi yang sama.
Sebuah aksi kecil di ruang publik.
Sebuah surat resmi di ruang institusi.
Sebuah narasi besar di ruang media.
Ketiganya saling menguatkan, seolah-olah berasal dari gelombang aspirasi yang luas, padahal berputar dalam lingkaran yang itu-itu saja.
Surat tersebut, seperti halnya spanduk panjang di jalanan, membawa beban representasi yang besar. Seolah mewakili suara masyarakat Gowa secara keseluruhan, seolah menandakan kondisi darurat yang mendesak untuk segera ditangani. Padahal, jika ditelusuri lebih dalam, gema dari isu yang mereka tiupkan justru berputar di kalangan mereka sendiri. Diproduksi, diperkuat, lalu diamplifikasi secara berulang.
Baca Juga : Ahli Melihat Hak Angket DPRD Gowa dinilai Belum Penuhi Unsur Rasion De Etre
Inilah yang membuat pseudo-event menjadi semakin kompleks. Ia tidak hanya hadir sebagai peristiwa tunggal, tetapi sebagai ekosistem peristiwa—aksi, surat, pemberitaan—yang saling memberi legitimasi. Apa yang kecil di lapangan menjadi besar di media. Apa yang lemah secara representasi menjadi kuat secara persepsi.
Padahal, realitas Gowa hari ini tidak sedang runtuh. Di bawah kepemimpinan Husniah Talenrang, roda pemerintahan justru sedang bergerak dalam ritme yang progresif. Tahun kedua pemerintahan adalah fase konsolidasi dan akselerasi. Program-program mulai menemukan bentuknya. Tidak semua sempurna—memang tidak pernah ada pemerintahan yang sempurna—tetapi narasi “darurat” terasa seperti loncatan logika yang terlalu jauh.
Di sinilah kita perlu membaca dengan lebih jeli. Jika sebuah aksi kecil diikuti oleh surat resmi, lalu diperbesar oleh media, maka pertanyaan pentingnya bukan lagi sekedar apa yang dituntut, tetapi bagaimana tuntutan itu dikonstruksi.
Baca Juga : DPRD Gowa Kaji Jawaban Bupati atas Rekomendasi RDPU, Soroti Tidak Adanya Klarifikasi Terbuka
Siapa yang menginisiasi?
Siapa yang mengorkestrasi?
Dan siapa yang diuntungkan dari persepsi “darurat” yang terus diproduksi?
Dalam konteks ini, lembaga DPRD berada pada posisi yang sangat strategis sekaligus rawan. DPRD tidak boleh alergi terhadap aspirasi, sekecil apapun itu. Tetapi DPRD juga tidak boleh menjadi panggung yang dengan mudah dimanfaatkan untuk melegitimasi pseudo event menjadi seolah-olah real event.
Rapat Dengar Pendapat bukan sekadar forum mendengar, tetapi juga forum menyaring dan memilah mana yang benar-benar representatif dan mana yang hanya repetisi suara dari lingkaran terbatas.
Baca Juga : Pemerintah Kabupaten Gowa Jangan Hanya Menjadi Penonton dalam Pengawasan SPPG
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
