Logo Harian.news

Gugatan Praperadilan Firli Kandas, Status Tersangka Pemerasan Tetap Disandang

Editor : Rasdianah Selasa, 19 Desember 2023 17:43
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Foto: ist
Ketua KPK nonaktif, Firli Bahuri. Foto: ist

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Upaya Firli Bahuri untuk menggugurkan statusnya sebagai tersangka pemerasan kandas. Praperadilan yang diajukan oleh Ketua nonaktif KPK itu tak diterima oleh hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Imelda Herawati Dewi Prihatin.

Seperti diketahui gugatan praperadilan Firli atas Kapolda Metro Jaya (PMJ) itu terkait status tersangka kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dengan kandasnya gugatan itu, Firli Bahuri tetap menyandang status tersangka pemerasan.

Baca Juga : Silmy Karim Resmi Dicopot Prabowo dari Jabatan Wamen Imipas

“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Imelda di PN Jaksel, dikutip dari kumparan, Selasa (19/12/2023).

Hakim menilai tidak perlu lagi mempertimbangkan pokok permohonan sehingga vonis tersebut diambil.

Untuk diketahui, sidang praperadilan Firli ini dimulai sejak 11 Desember 2023. Dalam sidang ini, Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto menjadi pihak termohon.

Baca Juga : Pungli dan Siswa Titipan Masih Marak, KPK Rilis Aturan Tegas demi Jaga Integritas SPMB!

Dalam perjalanannya, Firli menghadirkan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata sebagai saksi meringankan. Selain itu, Firli juga menghadirkan pakar hukum Yusril Ihza Mahendra sebagai ahli.

Dalam sidang itu juga, terungkap bahwa Firli pernah menerima uang sebanyak empat kali penyerahan yang diduga dilakukan pihak SYL di sejumlah lokasi yang berbeda.

Nilai uang yang disebut diterima oleh Firli fantastis, mencapai total Rp 3,8 miliar. Firli membantah soal penerimaan uang tersebut.

Baca Juga : Pemkab Jeneponto Gelar Koordinasi dengan KPK, Perkuat Komitmen Tata Kelola Bersih

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda