HARIAN.NEWS – Kabar penghapusan Pramuka dari ekatrakurikuler wajib di sekolah viral di media sosial, kebijakan Mendikbudristek Nadiem Makarim terkait kegiatan tersebut menuai pro dan kontra.
Kabar penghapusan Pramuka dari ekskul wajib di sekolah tersebut viral pasca diterbitkannya Peraturan Menteri No.12 tahun 2024 tentang kurikulum pada pendidikan anak usia dini jenjang pendidikan dasar dan jenjang pendidikan menengah.
Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa Pramuka sebagai kegiatan yang dapat dipilih dan diikuti sesuai dengan kebutuhan potensi bakat dan minat para siswa.
Baca Juga : SPMB 2025, SMA Negeri 1 Makassar Siapkan 1.000 Kuota Pendaftar
Peraturan Menteri tersebut ditetapkan oleh Mendikbudristek Nadiem Makarim pada 25 Maret 2024.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News