“Penting untuk memastikan bahwa semua proyek yang dibiayai oleh dana publik memiliki tujuan yang jelas dan tidak justru merusak lingkungan. Apalagi, mangrove adalah benteng alami yang melindungi wilayah pesisir dari bencana alam,” katanya.
Lebih lanjut, Yusran menegaskan bahwa satu-satunya solusi jangka panjang untuk mencegah kasus serupa adalah dengan memperkuat tata kelola lahan berbasis data spasial yang akurat dan terintegrasi.
Baca Juga : Ini 10 Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai Februari 2026
Dengan demikian, praktik mafia tanah bisa diminimalisir dan kawasan hutan lindung tetap terjaga.
Hingga saat ini, kasus pembabatan hutan mangrove di Maros masih dalam sorotan publik. Pemerintah daerah dan instansi terkait diharapkan segera mengambil langkah tegas agar kejadian serupa tidak terulang di masa depan. ***
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

