HARIAN.NEWS, MAROS – Hutan mangrove seluas satu hektare di pesisir Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengalami pembabatan secara ilegal. Padahal, lahan tersebut merupakan milik negara dan memiliki fungsi ekologis penting bagi lingkungan sekitar.
Ironisnya, kawasan mangrove yang luasnya mencapai 28.055 meter persegi itu diklaim sebagai lahan pribadi oleh seorang warga bernama Ambo Masse, yang mengantongi sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02974 yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Maros.
Baca Juga : Ini 10 Surat Tanah yang Tak Berlaku Mulai Februari 2026
Kejanggalan ini pun mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan yang menyoroti dugaan adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini.
Menanggapi laporan dari aktivis lingkungan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Muh. Ilyas, mengaku baru mendapatkan informasi terkait pembalakan liar tersebut.
Ia pun berjanji akan segera memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulsel serta Pemerintah Kabupaten Maros, guna membahas persoalan yang tengah menjadi sorotan publik ini.
Baca Juga : 10 Jenis Surat Tanah Tak Berlaku Mulai 2 Februari 2026, Segera Urus SHM Anda!
“Kami akan segera menggelar pertemuan dengan Dinas LHK Sulsel dan Kabupaten Maros untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” ujar Ilyas dalam pesan singkatnya.
Dugaan Mafia Tanah dan Tata Ruang yang Bermasalah
Kasus alih fungsi lahan mangrove di Maros ini bukan yang pertama. Pada April 2018, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi sempat menangani kasus serupa di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, yang juga melibatkan pembabatan mangrove di lahan negara seluas satu hektare.
Baca Juga : KPH Jeneberang Pastikan Ada Pelanggaran di Kawasan Hutan Tombolo Pao
Pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, Ayu Wahyuni, menegaskan bahwa perencanaan tata ruang memiliki peran krusial dalam mencegah praktik semacam ini.
Menurutnya, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang kerap menjadi celah bagi praktik ilegal, termasuk mafia tanah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

