Logo Harian.news

Pembalakan Mangrove di Maros, Dinas Kelautan Sulsel Klaim Tak Tahu

Hutan Mangrove di Maros Ditebang, Diduga Ada Mafia Tanah di Baliknya

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 29 Januari 2025 22:42
Hutan mangrove di Maros yang ditebang secara ilegal, diduga terkait praktik mafia tanah
Hutan mangrove di Maros yang ditebang secara ilegal, diduga terkait praktik mafia tanah

HARIAN.NEWS, MAROS – Hutan mangrove seluas satu hektare di pesisir Desa Nisombalia, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, mengalami pembabatan secara ilegal. Padahal, lahan tersebut merupakan milik negara dan memiliki fungsi ekologis penting bagi lingkungan sekitar.

Ironisnya, kawasan mangrove yang luasnya mencapai 28.055 meter persegi itu diklaim sebagai lahan pribadi oleh seorang warga bernama Ambo Masse, yang mengantongi sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02974 yang diterbitkan oleh ATR/BPN Kabupaten Maros.

Kejanggalan ini pun mengundang reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk aktivis lingkungan yang menyoroti dugaan adanya praktik mafia tanah dalam kasus ini.

Baca Juga : Tahun Depan Pemerintah Wajibkan SHM Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Menanggapi laporan dari aktivis lingkungan, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sulawesi Selatan, Muh. Ilyas, mengaku baru mendapatkan informasi terkait pembalakan liar tersebut.

Ia pun berjanji akan segera memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Sulsel serta Pemerintah Kabupaten Maros, guna membahas persoalan yang tengah menjadi sorotan publik ini.

“Kami akan segera menggelar pertemuan dengan Dinas LHK Sulsel dan Kabupaten Maros untuk mencari solusi atas permasalahan ini,” ujar Ilyas dalam pesan singkatnya.

Baca Juga : Kronologi Penerbitan SHM di Kawasan Hutan Mangrove Maros

Dugaan Mafia Tanah dan Tata Ruang yang Bermasalah

Kasus alih fungsi lahan mangrove di Maros ini bukan yang pertama. Pada April 2018, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum (Gakkum) Dirjen Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sulawesi sempat menangani kasus serupa di Dusun Kuri Lompo, Desa Nisombalia, yang juga melibatkan pembabatan mangrove di lahan negara seluas satu hektare.

Pemerhati tata ruang Kabupaten Maros, Ayu Wahyuni, menegaskan bahwa perencanaan tata ruang memiliki peran krusial dalam mencegah praktik semacam ini.

Baca Juga : Lima Berita Terpopuler Pekan Ini: Gaji Ketua RT 2025, Kenaikan Gaji PNS, dan Isu Lingkungan yang Menggemparkan

Menurutnya, ketidaksesuaian pemanfaatan ruang kerap menjadi celah bagi praktik ilegal, termasuk mafia tanah.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : MUH YUSUF YAHYA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda