Logo Harian.news

Pembalakan Mangrove di Maros, Dinas Kelautan Sulsel Klaim Tak Tahu

Hutan Mangrove di Maros Ditebang, Diduga Ada Mafia Tanah di Baliknya

Editor : Andi Awal Tjoheng Rabu, 29 Januari 2025 22:42
Hutan mangrove di Maros yang ditebang secara ilegal, diduga terkait praktik mafia tanah
Hutan mangrove di Maros yang ditebang secara ilegal, diduga terkait praktik mafia tanah

“Pemerintah sebenarnya sudah berkomitmen menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang melalui sinkronisasi kebijakan. Namun, di tingkat daerah, praktik mafia tanah masih sering terjadi akibat lemahnya tata kelola perizinan dan penyelesaian tumpang tindih lahan,” ujar Ayu.

Ia menambahkan bahwa secara nasional, pemerintah telah berhasil menyelesaikan ketidaksesuaian pemanfaatan ruang seluas 19,97 juta hektare dari total 77,38 juta hektare pada tahun 2019.

Namun, di beberapa daerah, seperti Kabupaten Maros, masih ditemukan kasus ketidaksesuaian akibat minimnya pengawasan dan kurangnya transparansi dalam penerbitan sertifikat lahan.

Baca Juga : Tahun Depan Pemerintah Wajibkan SHM Sebagai Bukti Kepemilikan Tanah

Ayu juga menyoroti pentingnya Kebijakan Satu Peta (One Map Policy) untuk mengatasi permasalahan seperti ini. Hingga saat ini, kebijakan tersebut telah berhasil mengkompilasi 151 peta tematik dari 23 kementerian dan lembaga di 38 provinsi.

“Dengan adanya peta tematik yang lebih akurat, perencanaan tata ruang bisa lebih optimal. Namun, implementasinya harus lebih transparan dan bisa diakses oleh masyarakat,” imbuhnya.

Ketua Forum Komunitas Hijau Kutuk Pembabatan Mangrove

Baca Juga : Kronologi Penerbitan SHM di Kawasan Hutan Mangrove Maros

Ketua Forum Komunitas Hijau, Ahmad Yusran, mengecam keras tindakan pembabatan hutan mangrove Maros di pesisir Desa Nisombalia. Ia menilai, perusakan ini tidak hanya merugikan lingkungan, tetapi juga berdampak besar pada keberlanjutan ekosistem pesisir dan masyarakat setempat.

“Hutan mangrove bukan sekadar kumpulan pohon. Ekosistem ini berperan penting dalam melindungi pesisir dari abrasi, menyimpan karbon, serta menjaga keseimbangan lingkungan. Pembabatan seperti ini sangat merugikan dan harus segera ditindak,” tegas Yusran.

Ia juga mempertanyakan keberadaan bangunan Gedung Bank Sampah Induk (BSI) yang dibangun menggunakan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Lingkungan Kehutanan tahun 2022 di Desa Nisombalia.

Baca Juga : Lima Berita Terpopuler Pekan Ini: Gaji Ketua RT 2025, Kenaikan Gaji PNS, dan Isu Lingkungan yang Menggemparkan

Menurutnya, perlu ada audit mendalam terhadap proyek tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau penyalahgunaan anggaran.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : MUH YUSUF YAHYA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda