Logo Harian.news

IPW: TNI Tidak Berwenang Lakukan Penegakan Hukum di Solok dan Medan

IPW Kritik TNI AD atas Intervensi Penegakan Hukum di Solok & Medan

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 21 Februari 2025 14:22
IPW Minta Panglima TNI Tertibkan Aparat di Solok dan Medan ||ilustrasi prajurit TNI
IPW Minta Panglima TNI Tertibkan Aparat di Solok dan Medan ||ilustrasi prajurit TNI

Ayat 2 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia, sebagai alat pertahanan negara, bertugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang 1945, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa dan negara.

Sedang ayat 3 menyatakan bahwa Tentara Nasional Indonesia melaksanakan tugas negara dalam penyelenggaraan wajib militer bagi warga negara yang diatur dengan undang-undang.

Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam TAP VII/MPR/2000 diletakkan pada pasal 6 dimana ayat 1 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga : Peringatan HUT TNI ke-80, Kodim 1419 Enrekang Teguhkan Komitmen NKRI

Ayat 2 menyatakan bahwa dalam menjalankan perannya, Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib memiliki keahlian dan keterampilan secara profesional.

Oleh karena itu, Indonesia Police Watch ( IPW ) menilai bahwa apa yang dilakukan oleh TNI AD di Solok dan Medan bukan wilayah tugas dan perannya dan untuk menjaga tertib hukum di Indonesia maka 2 peristiwa intervensi penegakan hukum oleh aparatur TNI di Solok dan Medan tersebut harus melibatkan dan diserahkan kepada Polri.

Dengan begitu maka tidak ada tumpang tindih kewenangan dalam menjalankan tugas di masing-masing institusi. ***

Baca Juga : Pro dan Kontra TNI Jaga Kejaksaan : Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Segera Diganti

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : SIARAN PERS

Follow Social Media Kami

KomentarAnda