Logo Harian.news

IPW: TNI Tidak Berwenang Lakukan Penegakan Hukum di Solok dan Medan

IPW Kritik TNI AD atas Intervensi Penegakan Hukum di Solok & Medan

Editor : Andi Awal Tjoheng Jumat, 21 Februari 2025 14:22
IPW Minta Panglima TNI Tertibkan Aparat di Solok dan Medan ||ilustrasi prajurit TNI
IPW Minta Panglima TNI Tertibkan Aparat di Solok dan Medan ||ilustrasi prajurit TNI

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Indonesia Police Watch (IPW) meminta perhatian Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto untuk menertibkan aparaturnya yang melakukan intervensi dalam kewenangan yang bukan tupoksi TNI yaitu penegakan hukum di Kabupaten Solok dan Medan.

Pasalnya, munculnya TNI dalam proses penertiban hukum ini akan mengganggu tatanan hukum dalam penegakan hukum berdasarkan peraturan perundang undangan.

Di Kabupaten Solok, terbitnya Surat Perintah Nomor: Sprin/85/II/2025 yang ditandatangani Komandan Distrik Militer (Kodim) 032/Solok, Letkol Sapta Raharja tertanggal 17 Februari 2025 tentang Penertiban Emas Tanpa Ijin (PETI) yang berada di wilayah Kabupaten Solok, Propinsi Sumatera Barat.

Baca Juga : Peringatan HUT TNI ke-80, Kodim 1419 Enrekang Teguhkan Komitmen NKRI

Demikian juga yang dilakukan di Medan, saat prajurit TNI Angkatan Darat (AD) dari Kodam 1 Bukit Barisan menggrebek sebuah gudang berlokasi di Kompleks Pergudangan Harmoni, di Tanjung Selamat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deliserdang, dan di Kompleks Pergudangan Intan blok 8A, 9A, 10A, 11A, dan 88F, di Jalan Letda Sujono, Tembung, Kota Medan.

Penggrebekan oli palsu berbagai merk itu, dilakukan pada Rabu, 19 Februari 202 dengan menyita serta mengamankan ribuan kotak berisikan oli palsu.

“Dalam penindakan tersebut, kami berhasil menemukan serta mengamankan ribuan produk oli palsu di lokasi tersebut. Produk-produk ilegal ini terdiri dari berbagai merek, dengan total barang bukti mencapai lebih dari 30 truk,” kata Kepala Staf Kodam 1 Bukit Barisan, Brigjen Refrizal, dalam keterangan persnya, Kamis 20 Februari 2025 seperti yang dipublikasikan www.medan.viva.co.id pukul 18.20 WIB.

Baca Juga : Pro dan Kontra TNI Jaga Kejaksaan : Isu Jaksa Agung ST Burhanuddin Segera Diganti

Pastinya, kedua kegiatan penegakan hukum yang dilakukan oleh TNI AD tersebut tidak melibatkan pihak yqng berwenang menurut Undang -Undang yaitu Polri.

Dua peristiwa intervensi aparat TNI dalam penegakan hukum di kabupaten Solok , Sumatera Barat dan di Medan, Sumatera Utara akan menimbulkan kekacauan dalam aspek tatanan hukum yang benar berdasarkan UU, selain dapat dinilai sebagai intervensi kewenangan penegakan hukum yang menjadi tupoksi Polri, juga akan berpotensi menimbulkan gesekan antara aparatur negara dilapangan.

Intervensi aparatur TNI dalam proses penegakan hukum juga akan menimbulkan ketidakpastian hukum serta ketidakadilan bagi masyarakat yang menjadi sasaran penertiban.

Baca Juga : Pro dan Kontra TNI Jaga Kejaksaan, Ketua DPR Minta Penjelasan

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Halaman
Penulis : SIARAN PERS

Follow Social Media Kami

KomentarAnda