Logo Harian.news

Jadi Staf Khusus Menkomdigi, Segini Gaji Aktris Raline Shah

Editor : Rasdianah Selasa, 14 Januari 2025 18:55
Staf Khusus Menteri Komdigi, Raline Shah. Foto: ist
Staf Khusus Menteri Komdigi, Raline Shah. Foto: ist

HARIAN.NEWS, JAKARTA – Aktris Raline Shah resmi dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Meutya Hafid untuk bidang Kemitraan Global dan Edukasi Digital.

Selain peran strategisnya, gaji Raline Shah sebagai Staf Khusus ikut menjadi pembahasan di medsos dan menjadi perhatian publik.

Menteri Meutya Hafid menegaskan bahwa Staf Khusus akan menjadi bagian integral dari Kementerian, meskipun tidak termasuk dalam struktur resmi.

Baca Juga : Kementerian Komdigi Sosialisasikan Panggilan Darurat 112 di Jeneponto

“Staf Khusus akan kita perlakukan sebagai bagian keluarga besar Kementerian Komunikasi dan Digital,” ujarnya dikutip dari siaran langsung kanal YouTube Komdigi.

Sebagai Staf Khusus, Raline Shah akan bertugas memperkuat kemitraan global dan edukasi digital, dua bidang yang krusial di era transformasi digital saat ini.

Penunjukan Raline yang berlatar belakang sebagai figur publik diharapkan dapat mendukung kampanye digitalisasi yang lebih inklusif dan menarik perhatian masyarakat luas.

Dasar Aturan Gaji Staf Khusus Menteri

Baca Juga : Belum Lama Tegur Siswa SD, Deddy Corbuzier Diangkat Jadi Staf Khusus Menhan

Dikutip dari laman liputan6, gaji dan fasilitas yang diterima Staf Khusus Menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2019 tentang Organisasi Kementerian Negara.

Berdasarkan Pasal 72, hak keuangan Staf Khusus setara dengan jabatan eselon IB atau Jabatan Pimpinan Tinggi Madya.

Jenjang pangkat eselon IB berada pada golongan IV/d hingga IV/e. Gaji pokok PNS untuk golongan ini sebelum penyesuaian adalah sekitar Rp 3.447.200 hingga Rp 5.091.200.

Baca Juga : Anggota Fraksi PKB Minta Komdigi Masukan Perempuan di Nomenklatur Batasan Medsos

Namun, dengan kenaikan gaji PNS 2025 berdasarkan Perpres Nomor 10 Tahun 2024, kisarannya meningkat menjadi Rp 3.880.400 hingga Rp 6.373.200.

Tunjangan Kinerja (Tukin) sebagai Tambahan

Selain gaji pokok, Staf Khusus Menteri juga berhak atas Tunjangan Kinerja (Tukin). Berdasarkan Perpres Nomor 119 Tahun 2017, Tukin untuk jabatan kelas 16, yang relevan dengan posisi Raline, adalah sekitar Rp 27.577.500 per bulan.

Jika digabungkan, total penghasilan bulanan Raline Shah sebagai Staf Khusus Menteri Komdigi diperkirakan mencapai lebih dari Rp 30 juta, tergantung pada komponen lain seperti fasilitas tambahan.

Baca Juga : Viral Koin Jagat, Anggota Komisi I Fraksi PKB Desak Pemerintah Tindaki Pengelola

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda