Logo Harian.news

Kabar Gembira, Tahun ini PPPK Makassar Bisa Nikmati TPP

Editor : Rasdianah Selasa, 05 Maret 2024 17:51
Kepala Badan Kepegawaian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum, Foto: HN/Sinta
Kepala Badan Kepegawaian Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Makassar Akhmad Namsum, Foto: HN/Sinta

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terhitung mulai tahun 2024 Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak hanya dinikmati ASN, namun juga bagi PPPK.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Akhmad Namsum.

“Sekarang karena adanya PPPK dan payung hukumnya sama bahwa Undang-Undang 20 tahun 2023 mengatur penghasilan TPP bagi ASN, berarti itu untuk PNS dan PPPK, jadi InsyaAllah PPPK sudah bisa nikmati juga (TPP),” jelas Namsum nama karibnya, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025

Hal ini bahkan, kata Namsum telah dibahas dalam rapat tim evaluasi dan percepatan pemberian TPP bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar di Balai Kota Makassar, pada Senin (4/3/2024) kemarin.

“Iya, kemarin itu kita sudah rapat ya, hasilnya itu InsyaAllah PPPK juga bisa ikut menikmati,” ujarnya.

Kendati telah memberikan kabar gembira untuk PPPK lingkup Pemkot Makassar, Ia tidak bisa membeberkan besaran nominal yang akan diterima.

Baca Juga : Aliyah Mustika Tegaskan Komitmen Makassar dalam Pembangunan Berkelanjutan di Forum CityNet Asia Pacific ke-45

“Terkait besaran bukan wewenang saya, namun tentu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Anggarannya itu ada di BPKAD saat ini masih tahap pembahasan,” tandasnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]
Penulis : NURSINTA

Follow Social Media Kami

KomentarAnda