HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, terhitung mulai tahun 2024 Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) tidak hanya dinikmati ASN, namun juga bagi PPPK.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Makassar Akhmad Namsum.
“Sekarang karena adanya PPPK dan payung hukumnya sama bahwa Undang-Undang 20 tahun 2023 mengatur penghasilan TPP bagi ASN, berarti itu untuk PNS dan PPPK, jadi InsyaAllah PPPK sudah bisa nikmati juga (TPP),” jelas Namsum nama karibnya, Selasa (5/3/2024).
Baca Juga : ASN Pangkep Adu Kreativitas dalam Lomba Inovasi Daerah 2025
Hal ini bahkan, kata Namsum telah dibahas dalam rapat tim evaluasi dan percepatan pemberian TPP bersama Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar di Balai Kota Makassar, pada Senin (4/3/2024) kemarin.
“Iya, kemarin itu kita sudah rapat ya, hasilnya itu InsyaAllah PPPK juga bisa ikut menikmati,” ujarnya.
Kendati telah memberikan kabar gembira untuk PPPK lingkup Pemkot Makassar, Ia tidak bisa membeberkan besaran nominal yang akan diterima.
“Terkait besaran bukan wewenang saya, namun tentu akan disesuaikan dengan kondisi keuangan daerah. Anggarannya itu ada di BPKAD saat ini masih tahap pembahasan,” tandasnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
