HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengajukan permohonan pencegahan bepergian ke luar negeri terhadap enam orang yang terseret dalam penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2024.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, menjelaskan bahwa pengajuan pencekalan tersebut telah disampaikan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen sebagai bagian dari penguatan proses penyidikan.
“Pencekalan ini dilakukan untuk memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan efektif serta mencegah kemungkinan pihak-pihak terkait menghindari proses hukum dengan bepergian ke luar negeri,” ujar Didik Farkhan di Kantor Kejati Sulsel, Selasa (30/12/2025).
Baca Juga : Kasus Dugaan Korupsi Bibit Nanas Rp 60 Miliar yang Didalami Kejati Bukan Era Gubernur Andi Sudirman
Enam Pihak Masuk Daftar Pencekalan
Berdasarkan dokumen permohonan Nomor: R-2708/P.4/Dip.4/07/2025, enam orang yang diajukan pencekalan terdiri atas empat aparatur sipil negara (ASN) dan dua pihak swasta.
Dari unsur ASN, masing-masing berinisial BB (54), mantan Penjabat Gubernur Sulsel; HS (51), ASN Pemprov Sulsel; serta RR (35) dan UN (49), keduanya perempuan. Sementara dari pihak swasta, terdapat RM (55), Direktur Utama PT AAN, serta RE (40), seorang pegawai swasta.
Sebelumnya, tim penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel telah memeriksa BB secara intensif pada Rabu (17/12/2025). Pemeriksaan berlangsung sekitar 10 jam guna mendalami kebijakan dan peran yang bersangkutan dalam proyek pengadaan bibit nanas dengan nilai anggaran mencapai Rp60 miliar.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel Harap Himpuni Berkontribusi untuk Daerah
Dalam perkara ini, penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif. Meski demikian, seluruh pihak yang diajukan pencekalan masih berstatus sebagai saksi.
Penggeledahan dan Penyitaan Dokumen
Penyidikan juga diperkuat dengan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Dinas TPHBun, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta kantor rekanan pengadaan. Dari rangkaian penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, bukti transaksi keuangan, serta berbagai dokumen pendukung lainnya.
Hingga kini, lebih dari 20 saksi telah dimintai keterangan, yang berasal dari unsur birokrasi, pihak swasta, hingga kelompok tani penerima program.
Baca Juga : Pj Gubernur Sulsel: Distribusi Pupuk 2.9 T Bukan Tugas Kementan, Tapi tugas BUMN Pupuk Indonesia
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional sebagai bagian dari upaya penyelamatan keuangan negara serta penguatan tata kelola pemerintahan yang bersih di Sulawesi Selatan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
