HARIAN.NEWS, JAKARTA – Kejaksaan Agung memeriksa sejumlah mantan pejabat bank, dua di antarnya adalah dari PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan entitas anaknya.
Keduanya adalah BK, Kepala Divisi Komersial Kantor Pusat BRI pada 2017, serta DN, Kepala Divisi Sindikasi dan Jasa Lembaga Keuangan BRI tahun 2015.
Baca Juga : Jadwal Operasional Bank Lebaran 2026: BCA, BRI, Mandiri, BNI Hanya Buka Terbatas
Sementara pejabat lainnya berasal dari bank daerah. Mereka adalah BFW, Direktur Kredit UMKM & Usaha Syariah PT Bank DKI periode 2020; SLDR, Kepala Divisi Bisnis Korporasi dan Komersial Bank Jateng periode 2018–2020; dan PRM, Kepala Divisi Manajemen Risiko Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah periode 2020.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar melalui keterangan tertulis, dikutip dari tempo, Kamis (29/5/2025).
Selain 5 pejabat bank di atas, penyidik juga memeriksa empat saksi lainnya, yaitu pejabat PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB), yaitu UK, Account Officer Korporasi 1; VSD, Corporate Credit Manager; NA, Direktur Komersial dan UMKM; serta RNL, Pimpinan Grup Korporasi 1 periode 2020.
Baca Juga : Jelang Periode Libur Lebaran BRI Imbau Nasabah Waspada Penipan Modus File .APK
Kejaksaan Agung sebelumnya mengungkap dugaan korupsi dalam pemberian kredit kepada Sritex oleh Bank BJB, Bank DKI, dan Bank Jateng. Selain itu, jaksa juga menelusuri pemberian kredit melalui skema sindikasi antara BRI, BNI, dan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
Hingga kini, penyidik telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini, yakni Komisaris Utama Sritex Iwan Setiawan Lukminto, Direktur Utama Bank DKI periode 2020 Zainuddin Mappa, dan Pemimpin Divisi Korporasi dan Komersial Bank BJB periode 2020 Dicky Syahbandinata.
Sritex, perusahaan tekstil yang pernah menjadi produsen terbesar di Asia Tenggara, resmi ditutup pada Sabtu, 1 Maret 2025, setelah dinyatakan pailit. Kepailitan tersebut disahkan dalam rapat kreditur pada Jumat, 28 Februari 2025.
Berdasarkan hasil penyelidikan Kejagung, total kredit bermasalah yang belum dilunasi Sritex hingga Oktober 2024 mencapai Rp 3,5 triliun. Rinciannya: Rp 395,6 miliar dari Bank Jateng, Rp 543,9 miliar dari Bank BJB, Rp 149 miliar dari Bank DKI, serta sekitar Rp 2,5 triliun dari kredit sindikasi yang melibatkan BRI, BNI, dan LPEI.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News

