HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kecamatan Mariso kembali melanjutkan program penataan kawasan dengan menertibkan puluhan bangunan dan lapak yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum), khususnya drainase dan trotoar, di Kelurahan Lette.
Penertiban yang dipimpin langsung Camat Mariso, Andi Syahrir Mappatoba, menyasar kawasan Jalan Rajawali 2 dan Jalan Cendrawasih 5. Lokasi tersebut selama bertahun-tahun dipadati bangunan semi permanen hingga lapak usaha yang memanfaatkan area drainase sebagai tempat beraktivitas.
Syahrir menjelaskan, bangunan yang ditertibkan sebagian besar berdiri di atas saluran drainase besar yang seharusnya berfungsi sebagai jalur aliran air dan fasilitas publik.
“Di lokasi ini terdapat lapak maupun bangunan yang memanfaatkan got besar atau drainase sebagai tempat usaha dan aktivitas lainnya. Karena itu merupakan fasilitas umum, maka fungsinya harus dikembalikan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Jumat (19/6/2026).
Menurut dia, penataan dilakukan sebagai bagian dari upaya Pemerintah Kota Makassar untuk menjaga kelancaran sistem drainase sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan nyaman bagi masyarakat.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan menemukan sejumlah bangunan yang telah berdiri puluhan tahun. Berdasarkan keterangan warga, beberapa di antaranya telah menempati lokasi tersebut sejak dekade 1980-an atau sekitar 30 hingga 40 tahun lalu.
Meski demikian, proses penertiban berlangsung kondusif. Sebelum pelaksanaan, pemerintah kecamatan bersama kelurahan telah melakukan sosialisasi, dialog, serta pendekatan persuasif kepada warga dan pemilik lapak.
“Alhamdulillah sebagian masyarakat melakukan pembongkaran secara mandiri. Yang masih menyisakan konstruksi permanen kami bantu menggunakan alat berat dari Dinas PU,” kata Syahrir.
Ia menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukan untuk menggusur masyarakat dari lahan milik pribadi, melainkan mengembalikan fungsi fasilitas umum yang selama ini digunakan tidak sesuai peruntukannya.
“Bangunan yang ditertibkan berada di atas drainase dan trotoar. Jadi bukan mengambil hak warga, tetapi menata kembali fasilitas umum agar bisa dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat luas,” jelasnya.
Penertiban melibatkan berbagai unsur, mulai dari Dinas Pekerjaan Umum, Satpol PP, Dinas Perhubungan, unsur tata ruang, aparat kelurahan, RT/RW, hingga tokoh masyarakat setempat.
Secara keseluruhan, sekitar 40 bangunan dan lapak menjadi sasaran penataan pada kegiatan tersebut.
Syahrir mengungkapkan, keberhasilan penertiban tidak terlepas dari pendekatan humanis yang diterapkan pemerintah. Komunikasi yang intensif dengan warga membuat proses berjalan lancar tanpa penolakan berarti.
“Kami mengedepankan dialog dan pendekatan persuasif. Tujuannya agar masyarakat memahami bahwa penataan ini dilakukan demi kepentingan bersama, terutama untuk menjaga fungsi drainase dan mencegah potensi banjir,” tuturnya.
Ia menambahkan, Kecamatan Mariso telah menyelesaikan penataan di delapan dari sembilan kelurahan yang ada di wilayahnya. Saat ini, pemerintah kecamatan masih melakukan pendekatan kepada pedagang kaki lima di Kelurahan Kampung Buyang sebelum penataan dilaksanakan.
“Yang tersisa tinggal satu kelurahan lagi. Kami berharap masyarakat dapat melakukan pembongkaran secara mandiri sehingga proses penataan dapat berjalan lebih baik,” katanya.
Pemerintah Kecamatan Mariso berharap langkah tersebut dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi warga, mulai dari memperlancar aliran air, mengurangi risiko genangan dan banjir, hingga menciptakan ruang publik yang lebih tertata, bersih, dan aman.
“Kami ingin fasilitas umum kembali berfungsi sebagaimana mestinya. Penataan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan mewujudkan Kota Makassar yang lebih tertib, nyaman, dan ramah bagi seluruh masyarakat,” pungkas Syahrir.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
