HARIAN.NEWS – Pihak Kejaksaan Agung telah mencekal mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di kementeriannya saat ia masih menjabat sebagai menteri.
Nadiem Makarim sendiri saat ini berstatus sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop yang dimaksud.
Pihak Kejaksaan Agung dalam keterangannya mengatakan bahwa dikeluarkannya larangan berpergian ke luar negeri Nadiem Marim tersebut dalam rangka upaya memperlancar proses penyidikan kasus tersebut.
Baca Juga : Momen Presiden Prabowo di Depan Uang Rp 13 Triliun Lebih
Mantan Mendikbudristek di pemerintahan Presiden Jokowi, Nadiem Makarim. Mengklaim akan bersikap kooperatif, ia pun menyebut mendukung langkah yang tengah dilakukan oleh pihak Kejagung yang mengusut dugaan korupsi pengadaan laptop di kementerian yang pernah ia pimpinnya.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek saat Nadiem masih memimpin kementerian tersebut, total anggaran pengadaan laptop dan bantuan teknologi informasi dan komunikasi mencapai Rp 9,9 triliun.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
