Logo Harian.news

Kejati Sulsel Periksa Mantan Direksi PDAM Terkait Dana Cadangan

Editor : Redaksi Kamis, 05 Juni 2025 20:15
Kantor Kejati Sulsel. Foto: ist
Kantor Kejati Sulsel. Foto: ist
APERSI

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sulsel melakukan pemeriksaan maraton terhadap sejumlah pihak terkait dengan proses penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana cadangan di lingkup Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Informasi yang dihimpun di internal Kejati Sulsel, diketahui jaksa penyelidik telah meminta data dan bahan keterangan kepada jajaran mantan direksi PDAM Makassar pada Kamis (5/6/2025).

Baca Juga : Dugaan Korupsi Bibit Nanas, Mantan Ketua dan Wakil Ketua DPRD Sulsel Diperiksa

Jajaran eks direksi PDAM Makassar yang dimintai keterangan adalah mantan direktur utama BI, mantan direktur umum IMP dan eks direktur pengelolaan limbah AA. Sementara eks direktur keuangan SUM diketahui tidak memenuhi panggilan kejaksaan.

“Keempatnya diperiksa di ruang pemeriksaan di lantai 5 Bidang Pidana Khusus. Keempatnya datang tadi pagi jelang siang. Diperika seputar pengelolaan dana cadangan di PDAM Makassar,” ujar sumber internal di Kejati Sulsel.

Dikonfirmasi terpisah, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi mengakui saat ini Bidang Pidsus Kejati Sulsel secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap berbagai pihak terkait dengan proses penyelidikan kasus dugaan penyelewengan pengelolaan dana cadangan di PDAM Makassar.

Baca Juga : Didampingi PDAM, Ismail Serap Aspirasi Soal Air Bersih di Rappojawa

Soetarmi menyebutkan bahwa proses penyelidikan sudah berjalan aktif. Tim Pidsus saat ini sedang menghimpun berbagai data dan keterangan guna mengungkap indikasi penyimpangan dalam penggunaan dana tersebut.

“Saat ini bidang Pidsus Kejati Sulsel sementara melakukan penyelidikan terkait dana cadangan,” kata Soetarmi, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Kamis (5/6/2025) malam.

Berdasarkan fakta yang dihimpun dari hasil pemeriksaan sejumlah saksi, diketahui kalau dana cadangan yang semestinya digunakan sebagai bagian dari strategi keuangan perusahaan untuk menjaga stabilitas operasional, diduga tidak dikelola secara transparan dan akuntabel, khususnya pada periode 2022 hingga 2024.

Baca Juga : Reses Andi Odhika di Tamalanrea, Warga Curhat Soal Air Bersih Hingga Sekolah

Pengusutan kasus ini menjadi perhatian publik mengingat PDAM merupakan perusahaan milik daerah yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat.

Jika terbukti adanya unsur korupsi, hal ini bisa berdampak serius terhadap kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan di BUMD, sekaligus membuka jalan bagi reformasi manajemen di tubuh PDAM Makassar.

Sejumlah kalangan mendesak Kejati Sulsel agar proses penyelidikan diharapkan berjalan transparan dan profesional. Publik juga berharap agar Kejati Sulsel mampu mengungkap kebenaran secara menyeluruh demi menjaga integritas institusi penegak hukum serta menjamin penggunaan uang negara yang tepat sasaran.

Baca Juga : Dukung Transisi Energi, PLN dan Kejati se-Sulselrabar Sepakati Kerjasama Penguatan GCG

Diketahui, PDAM Makassar mencatatkan saldo dana cadangan sebesar Rp24 miliar, yang merupakan akumulasi laba usaha tahun 2023 dan 2024. Dana ini telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan dilaporkan secara terbuka.

Namun, proses pengelolaannya menimbulkan sorotan karena belum sepenuhnya melibatkan Dewan Pengawas maupun Kuasa Pemilik Modal (KPM) sesuai prosedur yang berlaku.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda