Logo Harian.news

Kemenkeu Umumkan Jadwal Pencairan THR PNS, Berikut Informasi Lengkapnya!

Editor : Gita Sabtu, 23 Maret 2024 07:00
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Foto: BPMI)
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani (Foto: BPMI)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan termasuk pensiunan TNI-Polri sudah dimulai kemarin Jumat (22/3/2024). Lantas kapan PNS aktif menerima THR?

Menurut Menteri Keuangan RI Sri Mulyani, pencairan THR untuk para abdi negara dan aparat TNI – Polri aktif paling lambat dilakukan pada 10 hari kerja hingga masuk ke rekening.

“Paling cepat 10 hari (kerja), paling lambat ya, diharapkan sebelum lebaran sudah bisa dibayarkan semua,” kata Sri Mulyani di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga : Siap-siap, Pemkot Makassar Keciprat 184 Kuota CPNS

Meski belum bisa membeberkan berapa pembayaran yang sudah dilakukan. Namun, perlahan THR sudah disalurkan ke rekening masing-masing PNS.

“Hari ini masih dicek penyerahan SPM atau Surat Perintah Membayar-nya dari seluruh bendahara-bendahara jadi belum terdapat atau belum dapat update dari yang sudah dibayarkan tetapi dari para bendahara, Satker (Satuan Kerja), mereka sudah menyampaikan SPM-nya kepada kita,” kata Sri Mulyani.

Nantinya, dia mengatakan bakal melihat laporan berapa yang sudah yang sudah dibayarkan.

Baca Juga : Kominfo Habiskan Rp 700 M untuk Pemeliharaan PDN sebelum Diserang Ransomware

“Nanti mulai besok saya lihat berapa nanti bisa kita sampaikan,” katanya.

Sebelumnya, Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan termasuk pensiunan TNI-Polri sudah dimulai hari ini, Jumat (22/3/2024).

“Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada penerima pensiun dan penerima tunjangan Tahun 2024 mulai dilakukan tanggal 22 Maret 2024,” dikutip dari Instagram resmi Taspen @taspen, Jumat (22/3/2024).

Baca Juga : Anggaran Makan Gratis Rp 71 T, Ketua Banggar DPR: Demi Rakyat, Defisit Aman

Dalam unggahan itu, Taspen juga menyebutkan beberapa ketentuan yang harus diperhatikan seperti besaran tunjangan hari raya berdasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2024 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan.

Lalu, tunjangan Hari Raya, tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung pemerintah.

Selain itu, Taspen juga menyebutkan bagi penerima pensiun terhitung bulan Maret 2024 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan diatas tanggal 13 Maret 2024, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2024 akan dibayarkan mulai 22 Maret 2024;

Baca Juga : Pemerintah Alokasi Anggaran Perlindungan Sosial Rp513 Triliun untuk Tahun 2025

Terhadap aparatur negara atau penerima pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 yang nilainya paling besar

Dalam hal aparatur negara atau pensiun sendiri sekaligus sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau penerima tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai pensiun sendiri dan sebagai penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai penerima tunjangan janda/duda;

Sementara itu, bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2024 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2024 dilakukan oleh Instansi.

Adapun pencairan THR pensiunan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda