HARIAN.NEWS, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto telah menetapkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 mengenai Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1446H/2025M.
Keppres yang ditandatangani pada 12 Februari 2025 ini mengatur besaran biaya haji bagi jemaah reguler, Petugas Haji Daerah (PHD), serta Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Rincian Biaya Haji 2025 per Embarkasi
Baca Juga : Ini Rincian Biaya Haji 2025, Pelunasan Dibuka 14 Februari
Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) tahun 2025 ditetapkan berdasarkan embarkasi keberangkatan jemaah haji, dengan rincian sebagai berikut:
Embarkasi Aceh: Rp46.922.333
Embarkasi Medan: Rp47.976.531
Baca Juga : BP Haji dan Kemenpan RB Kolaborasi Tingkatkan Layanan Haji
Embarkasi Batam: Rp54.331.751
Embarkasi Padang: Rp51.781.751
Embarkasi Palembang: Rp54.411.751
Baca Juga : Ditjen PHU Tetapkan Jadwal Lengkap Rencana Perjalanan Haji 2025
Embarkasi Jakarta (Pondok Gede & Bekasi): Rp58.875.751
Embarkasi Solo: Rp55.478.501
Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751
Baca Juga : Pelaksanaan Ibadah Haji 2024, Berikut Besaran Bipih Per Embarkasi
Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421
Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751
Embarkasi Makassar: Rp57.670.921
Embarkasi Lombok: Rp56.764.801
Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751
Biaya tersebut mencakup tiket pesawat, sebagian akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) bagi jemaah.
Selain itu, BPIH tahun 2025 juga mendapatkan subsidi dari Nilai Manfaat sebesar Rp6,83 triliun. Subsidi ini digunakan untuk menutup selisih antara total BPIH dengan Bipih yang dibayarkan jemaah.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
