Logo Harian.news

Ketua PBHI Sulsel: Penyadapan Ilegal Jadi Alarm Demokrasi

Editor : Redaksi II Rabu, 04 November 2026 11:56
Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Idham Lahasang. Dok pribadi
Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Idham Lahasang. Dok pribadi

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Perkara dugaan penyadapan ilegal yang tengah diusut Bareskrim Polri mendapat perhatian serius dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Kasus ini dinilai tidak boleh dipandang sebatas persoalan teknis penyalahgunaan perangkat elektronik, tetapi harus diusut sebagai persoalan serius yang menyangkut perlindungan hak privasi, kebebasan sipil, dan batas kewenangan negara.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Baca Juga : Resmi Jadi Tersangka, Listyo Sigit Ditahan di Mabes Polri Jakarta

Dalam keterangannya, Kamis (4/11/2026), Ketua PBHI Sulawesi Selatan, Idham Lahasang, menegaskan bahwa penyadapan merupakan tindakan yang membatasi hak fundamental warga negara sehingga hanya dapat dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur hukum yang sah.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Tidak boleh ada aparat atau institusi negara yang menggunakan teknologi pengawasan secara sewenang-wenang, apalagi tanpa dasar hukum dan mekanisme pertanggungjawaban.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Berdasarkan keterangan kepolisian yang dipublikasikan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal dan penghapusan data elektronik.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Baca Juga : PBHI Sulsel Sorot Dugaan Perampasan Ruang Hidup di Rante Balla, DPRD Diminta Bertindak

Dalam pengungkapan kasus tersebut, kepolisian menyebut adanya dugaan penyadapan terhadap sejumlah pihak, termasuk pejabat negara, tokoh politik, media, organisasi kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan kalangan pengusaha.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Penyidik juga mengungkap dugaan pencantuman sejumlah nomor telepon ke dalam sistem LIMS tanpa verifikasi dan tanpa keterkaitan dengan proses penegakan hukum.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Seluruh dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka tidak dengan sendirinya menghapus asas praduga tidak bersalah.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Menurut PBHI Sulsel, penyebutan organisasi masyarakat sipil dan LSM sebagai kelompok yang diduga menjadi sasaran penyadapan harus menjadi perhatian khusus.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Sebab, apabila praktik tersebut benar terjadi tanpa dasar hukum, dampaknya dapat meluas hingga mengancam kerja-kerja advokasi, pendampingan korban, pembelaan hak asasi manusia, dan kebebasan masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Meski demikian, PBHI Sulsel menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap masyarakat sipil maupun motif untuk membungkam kritik belum dapat dinyatakan sebagai fakta.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Hal tersebut harus dibuktikan melalui penyelidikan yang objektif, termasuk dengan mengungkap siapa yang menjadi sasaran, siapa yang memerintahkan, serta untuk kepentingan apa tindakan tersebut dilakukan.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

“Jangan sampai kewenangan negara yang seharusnya digunakan untuk melindungi masyarakat justru disalahgunakan untuk mengawasi warga di luar koridor hukum. Dugaan ini harus dibuka secara terang, karena yang dipertaruhkan bukan hanya hak privasi seseorang, tetapi juga kebebasan sipil dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum,” tegas Idham.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Ia menilai, penyadapan ilegal dapat menimbulkan konsekuensi serius apabila menyentuh komunikasi antara advokat dan klien, identitas pelapor, informasi saksi, data korban, maupun sumber informasi yang digunakan dalam kerja-kerja jurnalistik dan advokasi.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Informasi tersebut memiliki kepentingan perlindungan hukum dan tidak boleh diakses atau dimanfaatkan secara sewenang-wenang. Lebih jauh, praktik pengawasan tanpa dasar hukum berpotensi menciptakan efek ketakutan atau chilling effect di tengah masyarakat.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Warga bisa menjadi enggan menyampaikan kritik, melaporkan dugaan pelanggaran, mengorganisasi gerakan sosial, atau mencari bantuan hukum karena khawatir aktivitas komunikasinya diawasi.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

PBHI Sulsel mengingatkan bahwa hak atas privasi dan kebebasan sipil merupakan hak konstitusional. Pasal 28G ayat (1) UUD 1945 menjamin perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Sementara Pasal 28E ayat (3) menjamin kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat, serta Pasal 28F menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Jaminan tersebut diperkuat melalui Pasal 32 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan Pasal 17 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR) yang telah diratifikasi melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005. Ketentuan tersebut memberikan perlindungan terhadap campur tangan yang sewenang-wenang atau melanggar hukum dalam kehidupan pribadi dan komunikasi seseorang.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Dalam konteks penyadapan, PBHI Sulsel juga merujuk pada Pasal 31 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 5/PUU-VIII/2010 turut menegaskan pentingnya pengaturan penyadapan melalui undang-undang.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Artinya, kewenangan penyadapan harus memiliki batas yang tegas, tidak boleh bergantung pada kehendak sepihak, dan wajib dapat diuji secara hukum. Atas dasar itu, PBHI Sulsel mendesak agar pengusutan perkara ini tidak berhenti pada penetapan tersangka.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Penyidik harus menelusuri seluruh rantai komando, pihak yang memberikan perintah, mekanisme penggunaan sistem, sumber pembiayaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain. Transparansi menjadi penting agar penyelesaian perkara tidak hanya menghasilkan penetapan tersangka, tetapi juga mengungkap keseluruhan praktik dan pertanggungjawabannya.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

PBHI Sulsel juga meminta dilakukannya audit forensik digital secara menyeluruh terhadap sistem LIMS, server, rekam jejak akses, perintah penyadapan, dan dokumen pendukung lainnya. Audit tersebut diperlukan untuk memastikan siapa yang mengakses sistem, atas dasar kewenangan apa tindakan dilakukan, siapa yang menjadi sasaran, serta apakah terdapat upaya penghapusan atau manipulasi data.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Selain itu, PBHI Sulsel mendorong Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk mencermati perkara tersebut sesuai kewenangannya, terutama apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia. Pihak-pihak yang nantinya terbukti menjadi korban penyadapan ilegal harus memperoleh perlindungan dan pemulihan hak sesuai ketentuan hukum.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

“Penegakan hukum tidak boleh hanya menuntut kepatuhan masyarakat, tetapi juga harus memastikan aparat negara tunduk pada hukum. Jika kewenangan pengawasan tidak dibatasi dan diawasi secara ketat, maka potensi penyalahgunaannya akan menjadi ancaman bagi hak-hak warga negara,” ujar Idham.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

PBHI Sulsel turut mendesak pemerintah dan DPR RI untuk membangun kerangka hukum penyadapan yang komprehensif. Pengaturan tersebut harus mencakup prinsip legalitas, kebutuhan yang sah, proporsionalitas, pembatasan waktu, otorisasi independen, perlindungan komunikasi rahasia, pengawasan eksternal, serta mekanisme pemulihan bagi pihak yang dirugikan.

Baca Juga : Heboh! Mantan Kapolri Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penyadapan

Baca Juga : Mantan Kapolri Listyo Sigit Prabowo Resmi Jadi Tersangka

 

Bagi PBHI Sulsel, negara hukum tidak boleh memberi ruang bagi praktik pengawasan yang tidak transparan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan. Keamanan negara dan penegakan hukum memang penting, tetapi keduanya tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak privasi, membatasi kebebasan sipil, ataupun menempatkan masyarakat dalam bayang-bayang pengawasan tanpa kepastian hukum.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda