JAKARTA, HARIAN.NEWS – Aggota Komisi IX DPR meradang dan menuding Badan Legislasi (Baleg) melakukan monopoli karena pihaknya tidak dilibatkan terkait pembahasan RUU Kesehatan Omnibus Law.
Menanggapi tudingan itu, mantan pimpinan dan aggota Baleg DPR, Firman Soebagyo menilai apa yang disampaikan aagoga Komisi IX bahwa tidak melibatkan mereka adalah tidak benar, mungkin mereka tidak memahami tatacara dan proses penyusunan dan pembentukan UU dan mungkin juga tidak memahami tentang mekanisme dan tatacara pembahasan dimaksud karena memang ada aggota yang selama ini sangat tidak memahami tata cara pembahasan dan penyusunan UU sebagaimana yang diatur dalam UU dan tata tertib DPR.
Memurut politikus partai Golkar ini RUU tentang Kesehatan bukan sesuatu yang tiba-tiba. Ini adalah hasil kerja Baleg dalam pemantauan pelaksanaan UU yang merekomendasikan perlunya dilakukan penyederhanaan dan perbaikan dalam pelayanan kesehatan kepada rakyat sebagai amanat konstitusi.
Baca Juga : DPR ke Tenaga Kesehatan: RUU Kesehatan Belum Final, Bisa Didiskusikan
Maka Baleg memiliki kewenangan utk melakukan pernyederhanaan dlm regulasi yg masih blm menunjukan pelayanyan yg lebih baik. Karena ada beberapa UU yang over lapping oleh karena itu digunakan metode omnibus louw yg sdh mempunyai dasar hukumnUU no 12 th 012 tentang P3 yang baru direvisi dengan menormalkan motode omnibus law.
Firman S Waketum PG ini juga mengingatkan dalam UU satu anggt DPR RI saja punya hak utk mengajukan dan mengusulkan sebuah RUU atau merevisi UU apalagi UU Kesehatan ini menjadi inisatif Baleg yang aggotanya 70 orang yang terdiri dari berbagai fraksi dan lintas komisi.
“Jadi ngga benar ada monopoli,” ujar Firman sambil tertawa.
Baca Juga : Legislator: RUU Kesehatan Mempermudah dan Melindungi Paramedis
“Dari berbagai keluhan masarakat, faktanya memang pelayanan kesehatan ini masih banyak masalah, oleh karena itu sudah sangat tepat kalau hasil dari pemantauan itu menghasilkan kesimpulan dan merekomendasikan untuk perbaikan dan penyempurnaan dari berbagai UU yang terkait kesehatan,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (21/1/2023).
Firman yang juga Anggota Komisi IV DPR ini mencontohkan salah satu pembahasan dalam RUU ini adalah masalah pelayanan BPJS kesehatan yang menurutnya masih banyak mengalami kekurangan dalam pelayanan kepada masarakat dan masih terdapat diskriminasi.
Karena itu, lanjut Firman, kesehatan merupakan amanat konstitusi yang harus diperhatikan dan ditingkatkan serta perbaikan dalam pelayanan secara maksimal. Sudah selayaknya DPR sebagai penanggungjawab dan pembuat UU, harus ada keberanian utk menginisiasi revisi tersebut agar mampu memberikan terobosan yang lebih komprehensif dan revolusioner dalam perbaikan dalam pelayanan kesehatan tsb.
Perlu kami beritahukan bagi yang belum paham bahwa RUU ini masih penyusunan belum final pembahasannya yang nanti setelah disahkan mjd RUU inisatif DPR maka DPR bersurat kepada presiden dan setelah itu presiden akan mengeluarkan surpres dan disertakan DIM (daftar isian masalah) dan akan menunjuk menteri terkait sbg pembantu presiden utk mewakili presiden untuk membahas bersama DPR.
Baca Juga : Soal RUU Kesehatan, DPR Ingatkan IDI Jangan Dikte Parlemen dan Pemerintah
“Nah disitulah nanti melalui rapat Bamus akan menetapkan alat kelengkapan DPR mana yang akan ditunjuk imtuk pembahasan di tingkat satu bersama pemerintah dan bisa jadi karena mitra kerja kementerian kesehatan adalah komisi IX maka tidak menutup kemungkinan Komisi IX yang akan ditunjuk untuk mambahas RUU tersebut. Jadi tidak ada monopoli. Harusnya dipahami dulu aturanya baru komentar jadi rasanya kurang elok?!,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Anggota Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago dari F Nasdem mengaku kesal dengan keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang terkesan memonopoli RUU Kesehatan Omnibus Law yang kini pembahasannya tidak mengikutsertakan Komisi IX DPR RI sebagai mitra yang seharusnya adalah tupoksi dari komisi tersebut.
“Ngawur Ini, Omnibus Kesehatan kok dimonopoli Baleg? Kesehatan mitra Komisi IX kok tidak diajak bicara, ada apa? kata Irma kepada wartawan, Kamis (19/1/2023). (**)
Baca Juga : NasDem Apresiasi Pimpinan DPR Menugaskan Komisi IX Jadi Leading Sector RUU Kesehatan
Baca berita lainnya Harian.news di Google News