HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan surat edaran mengenai konsep pembelajaran di bulan Ramadan akan segera diterbitkan oleh lintas kementerian, yang rencanannya paling lambat diterbitkan Senin, 20 Januari.
“Paling lambat hari Senin akan kita umumkan,” kata Nasaruddin, dikutip dari tempo, Sabtu (18/7/2025).
Pembuatan draf surat edaran pembelajaran di bulan Ramadan ini melibatkan lima kementerian, yakni Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Kementerian Dalam Negeri, dan Kantor Staf Kepresidenan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti sebelumnya mengatakan sudah ada kesepakatan bersama dan kini draf sudah selesai. Draf tersebut tinggal menunggu tanda tangan tiga menteri, yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama.
“Insyaallah dalam minggu depan sudah selesai karena drafnya sudah selesai,” kata Mu’ti di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2025).
Baik Mu’ti maupun Nasaruddin masih enggan membeberkan konsep pembelajaran di bulan ramadan yang telah disepakati. Namun, sebelumnya Mu’ti mengungkapkan tengah mempertimbangkan tiga opsi mekanisme libur ramadan yang akan diusulkan dalam rapat lintas kementerian dan lembaga nantinya.
Tiga Opsi:
Baca Juga : Langkah Kemenag Wujudkan Asta Cita: dari Jaga Kerukunan untuk Pembangunan hingga Sejahterakan Guru
Tiga opsi yang dikantongi Kemendikdasmen merupakan usulan-usulan yang dikembangkan berdasarkan temuan di masyarakat dan belum menjadi keputusan akhir.
Opsi pertama, ada yang mengusulkan agar libur ramadan diterapkan secara penuh selama satu bulan. Usulan ini dibarengi ide untuk mengagendakan kegiatan-kegiatan keagamaan yang dapat diselenggarakan di masyarakat.
Kedua, ada usulan untuk menerapkan libur Ramadan sebagaimana skema libur yang masih diterapkan hingga Ramadan 2024 lalu. Opsi kedua menghendaki agar libur Ramadan diterapkan saat awal dimulainya Ramadan dan akhir Ramadan menjelang Idul Fitri.
Baca Juga : Bangunan Pesantren Al Khoziny Ambruk, Menag Tinjau Korban dan Salurkan Bantuan
Ketiga, ada juga yang mengusulkan untuk meniadakan libur Ramadan. Para pelajar nantinya hanya akan mendapat jatah libur sebagaimana libur pekanan yang diterapkan sekolah pada hari-hari sebelumnya. Artinya, Ramadan tidak akan menjadi momentum libur dan dianggap setara dengan waktu bersekolah pada umumnya.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
