Logo Harian.news

Korupsi Bibit Nanas Sulsel, Mantan Pj Gubernur dan Empat Tersangka Resmi Ditahan

Editor : Redaksi Selasa, 10 Maret 2026 00:00
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan jajaran mengungkap kasus korupsi bibit nanas, Senin (9/3). (Dok. Kejati Sulsel)
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi dan jajaran mengungkap kasus korupsi bibit nanas, Senin (9/3). (Dok. Kejati Sulsel)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026).

Salah satu tersangka yang resmi mengenakan rompi tahanan Kejaksaan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB.

Kasus ini bermula dari proyek Pengadaan Bibit Nanas pada Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2024. Proyek tersebut memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.

Baca Juga : Harta Arinal Djunaidi Rp28,6 M, Usai Tersangka Korupsi Rp271,5 M

Namun dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejati Sulsel menemukan dugaan praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif, yang mengakibatkan kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp50 miliar.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam KUHAP.

“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” ujar Didik saat konferensi pers di Kantor Kejati Sulsel di Makassar.

Baca Juga : Mantan Gubernur Lampung Ditahan Kejati Usai Jadi Tersangka

Kelima tersangka tersebut yakni:
BB, mantan Pj Gubernur Sulawesi Selatan
RM, Direktur PT AAN
RE, Direktur PT CAP
HS, Tim Pendamping Pj Gubernur
RRS, aparatur sipil negara (ASN) pada Pemerintah Kabupaten Takalar

Selain lima tersangka yang ditahan, penyidik juga telah menetapkan satu orang tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Namun terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan diketahui sedang dalam kondisi sakit.

Pemeriksaan Maraton dan Pencekalan
Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Sulsel telah menjalankan serangkaian proses penyidikan sejak beberapa bulan terakhir.
Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus memeriksa mantan Pj Gubernur BB secara maraton selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan dan proses pengadaan dalam proyek tersebut.

Baca Juga : Laksus Minta Kejati Sulsel Dalami Pengakuan Andi Ina-Syahar Cs di Kasus Bibit Nanas

Selain itu, pada 30 Desember 2025, Kejati Sulsel juga mengajukan pencekalan ke luar negeri terhadap para pihak yang terlibat kepada Jaksa Agung Muda Intelijen Kejaksaan Agung.

Pencekalan tersebut diberlakukan terhadap enam orang yang kini telah berstatus tersangka, guna memastikan mereka tidak melarikan diri dan tetap kooperatif selama proses penyidikan berlangsung.

Sita Ratusan Dokumen dan Periksa 80 Saksi

Dalam upaya mengungkap perkara ini, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, di antaranya:

Baca Juga : 3 Kepala Daerah Diciduk KPK saat Bulan Ramadhan

– Kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura dan Perkebunan Sulsel
– Kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel
– Kantor perusahaan rekanan

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, dokumen pengadaan, serta bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan proyek tersebut.

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi yang berasal dari berbagai unsur, mulai dari pejabat birokrasi, anggota legislatif, pihak swasta, hingga perwakilan kelompok tani yang menjadi penerima program.

Dijerat Pasal Berlapis

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, antara lain:

Pasal 603 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001
Pasal 3 UU No.31 Tahun 1999 jo Pasal 18 UU Tipikor
Pasal tersebut mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Kejati Sulsel menegaskan pihaknya berkomitmen mengusut tuntas perkara ini hingga ke akar-akarnya dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru jika ditemukan bukti tambahan dalam proses penyidikan.

“Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk menjaga integritas tata kelola pemerintahan dan melindungi keuangan negara,” tegas Didik.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda