HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menyusun jadwal pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Palopo 2024 setelah Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan pemilihan ulang tanpa mengikutsertakan Trisal Tahir.
Proses ini masih dalam tahap koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk KPU RI, guna memastikan tahapan dan teknis pelaksanaan berjalan sesuai regulasi.
Komisioner KPU Sulawesi Selatan, Ahmad Adiwijaya, mengungkapkan bahwa pihaknya tengah mengkaji putusan MK sebelum menetapkan jadwal resmi PSU.
Baca Juga : MK : Sengketa PSU Palopo Berlanjut ke Sidang Pembuktian
Menurutnya, seluruh tahapan harus sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 17 Tahun 2024 yang mengatur pemungutan suara ulang akibat putusan MK.
“Kami sudah menerima putusan MK dan saat ini sedang mempelajarinya. Kami juga terus berkoordinasi dengan KPU RI agar pelaksanaan PSU di Palopo berjalan sesuai ketentuan,” ujar Ahmad, Selasa (25/2/2025).
Dalam amar putusannya, MK menetapkan bahwa PSU harus digelar dalam waktu maksimal 90 hari setelah putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. Artinya, KPU memiliki batas waktu hingga Mei 2025 untuk menyelenggarakan pemungutan suara ulang.
Baca Juga : PSU Palopo Digugat, Kejati Siap Bela KPU Sulsel di MK
PSU ini akan diawasi langsung oleh KPU RI, KPU Sulawesi Selatan, serta Bawaslu Kota Palopo dan Bawaslu Sulawesi Selatan guna memastikan transparansi dan validitas pemilihan.
Ahmad menegaskan bahwa KPU siap menjalankan PSU sesuai batas waktu yang ditentukan MK. Namun, pihaknya tetap memerlukan koordinasi lebih lanjut agar semua tahapan berjalan lancar dan sesuai aturan.
“Kami di KPU Sulsel dan KPU Kota Palopo siap menjalankan putusan MK. Sebagaimana kita ketahui, putusan MK bersifat final dan mengikat,” tegasnya.
Baca Juga : Penerapan Putusan MK soal Sekolah Swasta Gratis Diusulkan dari yang Termurah
Di sisi lain, KPU juga harus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah Palopo terkait pembiayaan PSU. Sesuai regulasi, anggaran pemilihan ulang akan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Pendanaan PSU berdasarkan regulasi berasal dari APBD. Secara teknis, kami akan membahas ini lebih lanjut dengan Divisi Perencanaan,” jelas Ahmad.
Dengan tenggat waktu yang sudah ditentukan, KPU diharapkan segera menyelesaikan seluruh persiapan agar PSU Pilkada Palopo dapat berjalan sesuai aturan serta tetap menjamin hak pilih masyarakat.
Baca Juga : MK Gratiskan Pendidikan Dasar Swasta, Begini Kata Kementerian Pendidikan
Penulis: Nursinta
Baca berita lainnya Harian.news di Google News
