HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Makassar, kembali menggelar pemeriksaan teknis kendaraan sesuai surat Keputusan Walikota Makassar Nomor : 779/551.2.05/Tahun 2023, tentang Pelaksanaan Kegiatan Pemeriksaan Teknis Kendaraan, Selasa (14/11/2023).
Kegiatan tersebut merupakan kegiatan gabungan yang meliputi Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) dan Pengembangan Keselamatan dan Penindakan (PKP) Dinas Perhubungan Kota Makassar (DISHUB), dan Polrestabes Kota Makassar.
Dalam kurung waktu lebih 2 jam, puluhan kendaraan dijatuhi sanksi tidak langsung (tilang) lantaran tidak melengkapi surat-surat hingga KIR yang sudah mati saat di razia di Jl. lr. Sutami, Kota Makassar.
Baca Juga : Dishub Makassar Mulai Kawal Pembangunan Dermaga dan Tambatan Sempadan Sungai Milik Pemkot
Kepala UPTD-PKB Makassar, Asis Sila mengatakan pemeriksaan ini bertujuan agar para pemilik kendaraan disiplin dan menaati aturan lalu lintas yang tertera dalam undang-undang, dan juga agar masyarakat sadar pentingnya keselamatan dalam berkendaran.
“Operasi gabungan pemeriksaan persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor,” kata Asis Sila dalam keterangannya.
Mantan Humas Dishub Makassar menambahkan yang dilakukan dalam kegiatan ini adalah memeriksa bagian atau komponen kendaraan bermotor, kereta gandingan, kereta tempelan dalam rangka pemenuhan terhadap persyaratan teknis dan laik jalan.
Baca Juga : Ratusan Personil Gabungan Polrestabes Makassar Bakal Amankan Konser Sheila On 7 di Plasa Telkom
Setiap kendaraan bermotor wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
Baca berita lainnya Harian.news di Google News