Logo Harian.news

Masalah KDRT dan Perlindungan Ruang Domestik

Editor : Redaksi Jumat, 21 Oktober 2022 23:31
Haris Zaky Mubarak, MA
Haris Zaky Mubarak, MA

Oleh : Haris Zaky Mubarak, MA

RISET Analis Jaringan Studi Indonesia
Setiap tahun selalu saja ada yang mendapatkan kekerasan dalam lingkungan rumah tangga.Masalah perbuatan tindak pidana yang terjadi dalam ruang domestik merupakan wujud anomali bagi pranata sosial dan hukum Indonesia.

Perilaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) antar pasangan suami isteri dan anggota rumah tangga lainnya merupakan hal yang tak dapat dibenarkan.Karena baik hukum negara dan agama, kekerasan yang terjadi dalam ruang domestik tetaplah merupakan sebuah pelanggaran.

Baca Juga : Strategi untuk Menjaga Keseimbangan Antara Belajar dan Kesehatan Mental pada Remaja

Kekerasan yang terjadi dalam ruang domestik merupakan wujud perilaku yang sangat bertentangan dengan konstitusi negara Indonesia. Jika membaca kembali produk Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2004 yang mendefinisikan secara jelas tentang arti dan wujud kekerasan rumah tangga maka dapat diartikan setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk tindakan ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Hal utama yang seringkali menjadi biang permasalahan munculnya kekerasan dalam ranah domestik disebabkan adanya konstruksi sosial yang menempatkan perempuan dan laki-laki dalam nilai sosial yang berbeda. Seperti halnya dalam budaya patriarki, dimana laki-laki dianggap lebih superior dan banyak yang merasa lebih berkuasa sehingga perempuan sangat rentan menjadi korban kekerasan.

Konstruksi sosial itu selama berabad-abad telah membentuk budaya yang diwariskan secara turun temurun dari satu generasi ke generasi berikutnya. Masyarakat dan budaya mengkonstruksi perbedaan hubungan antara laki-laki dan perempuan tersebut untuk membedakan peran dan tugasnya. Masalah inilah yang seringkali membuat dimensi permasalahan KDRT menjadi sangat pelik.

Baca Juga : DM : Loyalitas, Dedikasi, Bungkam Ambisi

Dekolonisasi Rasional

Apapun alasannya perilaku KDRT jelas sangat bertentangan dengan rasionalitas manusia. Ulama besar, Atha bin Abi Rabah pernah berpendapat jika seorang suami tak boleh memukul istrinya, paling tinggi hanya memarahinya.

Pemahaman ulama Atha’ ini berdasarkan pada perkataan Nabi Muhammad SAW kepada para suami yang memukul istrinya, beliau bersabda, “orang-orang terhormat tak memukul istrinya.” Atha bin Rabah (w. 126 H/744 M) juga menyatakan hukum suami memukul istri adalah makruh. (Ahkam al-Qur’an li Ibn ‘Arabi).

Baca Juga : T A B E, Amir Uskara Pimpin Kabupaten Gowa

Begitu pula yang tertuang dalam konstitusional negara, Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, menjelaskan besarnya pengakuan negara Indonesia terhadap prinsip persamaan bagi seluruh warga negara tanpa kecuali. Prinsip ini menghapuskan diskriminasi, karenanya setiap warga negara mempunyai hak yang sama di hadapan hukum dan pemerintahan tanpa harus memandang agama, suku, jenis kelamin, kedudukan, dan golongan.

Dengan pengakuan persamaan hak warga negara, berarti antara laki-laki dengan perempuan tidak ada perbedaan mendapatkan perlindungan terhadap hak asasi manusia.

Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 disana disebutkan jika Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan /atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.

Baca Juga : Media Sosial Tempat Mencari Dukungan bagi Korban Kekerasan

Pada pasal 2 ayat 1 lingkup rumah tangga dalam Undang-Undang ini meliputi (a) Suami, isteri, dan anak (termasuk dalam hal ini anak angkat dan anak tiri); (b) Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian, yang menetap rumah tangga (mertua, menantu, ipar dan besan); dan/atau (c) Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut (Pekerja Rumah Tangga).

Ada dua hal yang sering menjadi pokok utama masalah KDRT. Pertama, kekerasan fisik dalam hal ini perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6). Adapun kekerasan fisik diwujudkan dengan perilaku seperti menampar, menggigit, memutar tangan, menikam, mencekik, membakar, menendang, mengancam dengan benda atau senjata, bahkan tindakan membunuh yang menyebabkan hilangnya hak kehidupan dan nyawa seseorang.

Kedua, kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan bertindak, rasa tak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7). Adapun tindakan kekerasan psikis dapat ditunjukkan dengan sikap mengintimidasi, menyiksa, dan memberikan ancaman kekerasan.

Praktik tindakan KDRT acapkali mudah terjadi bila pelaku berada dalam situasi tak menentu, kacau, dan kehilangan pegangan. Keadaan inilah yang dalam perspektif sosiologis dikenal dengan istilah anomie yang diperkenalkan pertama kali oleh Sosiolog Perancis pada abad ke 19, Emile Durkheim, untuk menggambarkan keadaan kacau tanpa hukum atau tanpa peraturan. Kekacauan pikiran yang menunjukkan gambaran situasi kejiwaan dan emosionalnya yang tidak stabil.

Situasi anomie merupakan persoalan dalam ruang psikologis manusia dimana terjadi kecauan pikiran dan ketidakstabilan emosi karena sebab-sebab yang dari datang dari luar diri individu bersangkutan. Sebagaimana dinyatakan oleh Durkheim dalam Le Suicide (1897) sebab tersebut dibentuk karena perubahan-perubahan besar dalam masyarakat baik pada bidang ekonomi dan kesenjangan signifikan antara cita-cita ideal (das sain) yang dibangun masyarakat dan beragamnya kenyataan sosial yang ditemui dalam kehidupan (das sollen). (Durkheim, 1897)

Kesadaran Sosial

Praktik KDRT jelas merupakan masalah sosial yang dapat terjadi pada segala etnik, kepercayaan, dan masyarakat dari berbagai lintas golongan, status dan lapisan sosial yang keberadaannya hampir ada di semua tempat kehidupan. Sebagai wujud tindakan anti sosial dan anti kemanusiaan, KDRT dapat terjadi secara tiba-tiba dan terencana oleh dan terhadap semua aktor atau anggota rumah tangga yang mampu bertindak sebagai pelaku ataupun korban.

Dalam lajur konstitusi, setiap tindakan KDRT dalam wujud perundang-undangan di Indonesia tergolong tindak kejahatan serius dengan ancaman hukum pidana tinggi karena mengakibatkan kesakitan dan penderitaan fisik maupun mental terhadap korbannya. Pada dimensi yang lebih luas, KDRT merupakan pelanggaran serius terhadap harkat dan martabat manusia dan berlawanan dengan prinsip-prinsip dasar dalam hak asasi manusia (HAM).

Sebagai manusia yang diberikan akal sehat, praktik KDRT jelas tidak boleh dibiarkan berkembang,karena tindakan ini telah merusak banyak pranata hukum, agama, norma sosial yang selama ini menjadi nilai pedoman kehidupan manusia. Berbagai usaha dan cara mesti dilakukan oleh semua pihak sebagai wujud aktif demi menghapus masifnya praktik KDRT di Indonesia.

Langkah penghapusan tindak KDRT, dapat dimulai dari usaha-usaha sadar kita untuk memutus mata rantai penyebab dan pemicu KDRT. Beberapa upaya itu dapat kita lakukan melalui serangkaian penguatan pemahaman nilai – nilai positif yang terdapat dalam agama, kearifan lokal dan kepekaan sosial yang tinggi sehingga mendorong untuk saling toleransi dan mengasihi satu sama lain sebagai sesama manusia. Karena berangkat hal itulah, kita sebagai manusia sosial akan dapat menjadi rahmat bagi seluruh alam semesta (rahmatan lil alamin).

KPU

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda