Logo Harian.news

Mau Daftar PPK-PPS Pilwalkot Makassar? Cek Syarat dan Kualifikasinya di Sini!

Editor : Rasdianah Selasa, 23 April 2024 16:31
ilustrasi KPPS. Foto: ist
ilustrasi KPPS. Foto: ist

Mau Daftar jadi PPK-PPS di Pilwalkot 2024?, Deretan Syarat dan Kelengkapan Berkas yang Perlu dibawa

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, telah mengumumkan pembukaan pendaftaran atau seleksi Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) kelurahan/desa yang akan bertugas di Pilkada 2024 khusus pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar atau Pilwalkot Makassar.

Ketua KPU kota Makassar yang baru Andi Yasir Arafat, mengatakan bagi peserta yang ingin mengikuti seleksi calon anggota PPK perlu memenuhi beberapa syarat dan melakukan kelengkapan dokumen.

Baca Juga : Resmi Ditetapkan, Berikut Daftar 50 Nama Anggota DPRD Makassar yang Baru

Berikut deretan syarat yang dirangkum harian,news dari KPU Makassar:

Syarat persyaratan Anggota PPK:
  1. Warga Negara Indonesia.
  2. Berusia paling rendah 17 (tujuh belas).
  3. Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
  4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil.
  5. Tidak menjadi anggota partai politik, atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.
  6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK.
  7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
  8. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat.
  9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Kelengkapan Dokumen Persyaratan:

a. Surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK menggunakan format surat pendaftaran sebagai calon anggota PPK

b. Fotokopi kartu tanda penduduk elektronik sejumlah 1 (satu) lembar.

Baca Juga : KPU Makassar Umumkan Pendaftaran PKK Pilwalkot Makassar Mulai Dibuka

c. Fotokopi ijazah sekolah menengah atas/sederajat atau ijazah terakhir.

d. Surat pernyataan bermeterai sebagaimana dimaksud untuk persyaratan pada huruf e, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf i yang merupakan satu dokumen surat pernyataan yang menyatakan:

  • Setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tungga Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
  • Tidak menjadi anggota Partai Politik:
  • Bebas dari penyalahgunaan narkotika;
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
  • Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap oleh KPU Kabupaten/Kota atau Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu:
  • Tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan atau saksi peserta pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan paling singkat dalam 5 (lima) tahun terakhir,
  • Tidak ada berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara Pemilu:
  • Tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas);
  • Mempunyai kemampuan dan kecakapan dalam membaca, menulis dan berhitung:
  • Mampu mengoperasikan perangkat teknologi informasi; dan
  • Sehat rohani.

e. surat keterangan sehat jasmani dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau klinik yang termasuk di dalamnya terdapat hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol.

Baca Juga : Harusnya Menjabat hingga 2028, Komisioner KPU Bantah Penggantian Ketua KPU Makassar Bersoal

f. daftar riwayat hidup menggunakan formulir menggunakan format daftar riwayat hidup.

g. pas foto berwarna 4×6 sebanyak 1 (satu) lembar.

h. surat keterangan partai politik mengacu pada ketentuan masing-masing partal politik bagi calon PPK yang tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat 5 (lima) tahun.

Baca Juga : Jelang Pilwalkot, Ketua KPU Makassar Lengser: Digantikan Yasir Arafat

i. surat pernyataan bermeterai yang memuat informasi bahwa nama dan identitas calon PPK digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan bagi calon PPK yang nama dan identitasnya digunakan oleh partai politik tanpa sepengetahuan yang bersangkutan.

Kelengkapan dokumen dapat disampaikan kepada KPU Kota Makassar sejak tanggal 23 April 2024 sampai dengan paling lambat tanggal 29 April 2024, melalui:

  • Pengiriman dokumen persyaratan mandiri melalui siakos.kpu.go.id dan dokumen fisik yang disampaikan paling lambat sebelum pelaksanaan tes tertulis.
  • Pengiriman dokumen persyaratan secara langsung dan informasi lebih lanjut disampaikan melalui Sekretariat KPU Kota Makassar
(NURSINTA)

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news atau Whatsapp 081243114943

Follow Social Media Kami

KomentarAnda