Logo Harian.news

Mulai 1 Agustus, TPA Tamangapa Hanya Terima Sampah Residu

Editor : Redaksi II Selasa, 21 Juli 2026 20:20
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman. (Dok. Pemkot)
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman. (Dok. Pemkot)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar akan menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis residu di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa mulai 1 Agustus 2026. Seiring kebijakan tersebut, TPA tidak lagi menerima sampah campuran, melainkan hanya sampah residu yang tidak dapat didaur ulang maupun diolah.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy Budiman, mengatakan kebijakan itu menjadi bagian dari penghentian bertahap sistem open dumping menuju controlled landfill sebagai tindak lanjut kebijakan nasional dalam reformasi pengelolaan sampah.

“Mulai 1 Agustus 2026 Pemerintah Kota Makassar menerapkan sistem controlled landfill. Karena itu masyarakat diwajibkan memilah sampah sejak dari sumbernya, baik di rumah, kantor, hotel maupun tempat usaha,” ujar Helmy, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, seluruh sampah harus dipilah menjadi tiga kategori, yakni organik, anorganik, dan residu. Sampah organik diharapkan diolah di tingkat rumah tangga atau kawasan permukiman menjadi kompos maupun pakan ternak, sedangkan sampah anorganik disalurkan ke bank sampah untuk didaur ulang.

Helmy menjelaskan, sekitar 54 persen sampah yang masuk ke TPA Tamangapa merupakan sampah organik yang cepat membusuk sehingga menghasilkan air lindi dan gas metana yang berpotensi mencemari lingkungan. Kondisi itu menjadi salah satu alasan utama perubahan sistem pengelolaan sampah.

Untuk mendukung kebijakan tersebut, DLH terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat, mulai dari tingkat RT/RW, kelurahan, kecamatan hingga petugas kebersihan agar budaya memilah sampah dapat diterapkan sejak hari pertama pemberlakuan kebijakan.

Selain edukasi, Pemerintah Kota Makassar memperkuat kesiapan sarana pendukung dengan mendata, memperbaiki, dan mengusulkan peremajaan armada pengangkut sampah di seluruh kecamatan agar pengangkutan sampah yang telah dipilah dapat berjalan lebih optimal.

Helmy mengatakan hasil pengolahan sampah organik juga memiliki nilai ekonomi. Selain dapat dimanfaatkan sebagai kompos, hasil budidaya maggot maupun residunya dapat dijual ke Bank Sampah Pusat milik Pemerintah Kota Makassar.

“Kalau masyarakat menghasilkan kompos kemudian ingin menjualnya kepada pemerintah, kami siap menerima. Begitu juga hasil budidaya maggot dan residunya,” katanya.

Ke depan, Pemkot Makassar juga akan membentuk Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengolahan Sampah Organik yang bertugas mengelola sampah organik hasil pemilahan masyarakat menjadi produk yang bernilai guna.

Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan Peraturan Daerah tentang Persampahan sebagai landasan hukum pelaksanaan kebijakan tersebut. Setelah perda berlaku, Satgas Penegakan Perda Persampahan akan dibentuk untuk mengawal implementasi aturan, dengan pendekatan awal berupa edukasi dan evaluasi sebelum penerapan sanksi.

Helmy menegaskan keberhasilan kebijakan ini bergantung pada partisipasi masyarakat dalam membangun kebiasaan baru memilah sampah sejak dari sumbernya.

“Ketika budaya memilah sampah terbentuk, lingkungan akan semakin bersih, sehat, dan pengelolaan sampah menjadi lebih berkelanjutan,” tutupnya.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda