Logo Harian.news

Mulai 5 Januari 2026, Tarif Tol Ujung Pandang Seksi 1–3 Alami Perubahan: Cek di Sini!

Editor : Redaksi II Jumat, 02 Januari 2026 21:31
Ilustrasi. Jalan tol di Makassar. (Foto:ist)
Ilustrasi. Jalan tol di Makassar. (Foto:ist)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – PT Makassar Metro Network (MMN) selaku pengelola Jalan Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 akan memberlakukan penyesuaian tarif tol mulai 5 Januari 2026 pukul 00.00 WITA. Penyesuaian ini dilakukan berdasarkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 1439/KPTS/M/2025.

Ruas tol yang dikelola PT MMN mencakup Seksi 1, 2, dan 3 yang menghubungkan Pelabuhan Soekarno-Hatta hingga Jalan A.P. Pettarani, termasuk Tol Layang Pettarani. Penyesuaian tarif berlaku di Gerbang Cambaya, Kaluku Bodoa, Tallo Barat, Tallo Timur, dan Parangloe.

Direktur Utama PT Makassar Metro Network, Ismail Malliungan, menjelaskan bahwa penyesuaian tarif tol dilakukan secara berkala sesuai ketentuan perundang-undangan.

Baca Juga : Lima Gerbang Tol di Makassar Lakukan Penyesuaian Tarif, Cek di Sini Selengkapnya!

“Implementasi penyesuaian tarif ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022, yang mengatur evaluasi dan penyesuaian tarif tol setiap dua tahun sekali berdasarkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM),” ujar Ismail.

Ia menambahkan, perhitungan penyesuaian tarif juga mempertimbangkan angka inflasi Kota Makassar selama dua tahun terakhir sebesar 4,56 persen, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS).

Meski demikian, Ismail menegaskan bahwa penyesuaian tarif tidak selalu berarti kenaikan di seluruh gerbang tol. Salah satunya di Gerbang Tallo Barat, di mana tarif untuk Kendaraan Golongan I tidak mengalami perubahan.

Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tarif dilakukan berdasarkan hasil evaluasi masing-masing gerbang dan golongan kendaraan.

Terkait pemberlakuan kebijakan ini, manajemen PT MMN telah melakukan rangkaian sosialisasi dan edukasi secara menyeluruh kepada para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Sosialisasi dilakukan melalui forum Focus Group Discussion (FGD), penyebaran informasi di media sosial dan website resmi, pemasangan spanduk di gerbang tol, penayangan informasi melalui Variable Message Sign (VMS), hingga siaran pers dan audiensi dengan pihak terkait.

Manajemen PT MMN juga mengimbau seluruh pengguna jalan tol untuk memastikan saldo uang elektronik mencukupi sebelum melakukan perjalanan, guna menghindari antrean di gerbang tol.

Berikut rincian tarif Ruas Tol Ujung Pandang Seksi 1, 2, dan 3 yang berlaku mulai 5 Januari 2026 pukul 00.01 WITA:

Gerbang Cambaya
Gol I: Rp11.000 | Gol II: Rp16.000 | Gol III: Rp16.000 | Gol IV: Rp21.500 | Gol V: Rp21.500

Gerbang Kaluku Bodoa
Gol I: Rp11.000 | Gol II: Rp16.000 | Gol III: Rp16.000 | Gol IV: Rp21.500 | Gol V: Rp21.500

Gerbang Tallo Barat
Gol I: Rp4.500 | Gol II: Rp7.000 | Gol III: Rp7.000 | Gol IV: Rp9.000 | Gol V: Rp9.000

Gerbang Tallo Timur
Gol I: Rp11.000 | Gol II: Rp16.000 | Gol III: Rp16.000 | Gol IV: Rp21.500 | Gol V: Rp21.500

Gerbang Parangloe
Gol I: Rp11.000 | Gol II: Rp16.000 | Gol III: Rp16.000 | Gol IV: Rp21.500 | Gol V: Rp21.500

Penyesuaian tarif ini diharapkan sejalan dengan peningkatan kualitas layanan dan kenyamanan pengguna Jalan Tol Ujung Pandang.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: [email protected]

Follow Social Media Kami

KomentarAnda