Logo Harian.news

Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan Makassar

Editor : Redaksi II Kamis, 25 Juni 2026 21:09
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (Dok. Humas)
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin. (Dok. Humas)

HARIAN.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memperkuat peran imam kelurahan sebagai bagian dari upaya membangun kehidupan masyarakat yang religius, harmonis, dan peduli terhadap persoalan sosial.

Komitmen tersebut ditegaskan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, saat menghadiri Tabligh Akbar sekaligus Pelantikan Imam Kelurahan se-Kota Makassar di Masjid Al Markaz Al Islami Jenderal M. Jusuf, Kamis (25/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 153 imam kelurahan dikukuhkan untuk menjalankan amanah pelayanan keagamaan dan sosial di wilayah masing-masing.

Munafri mengatakan, Pemerintah Kota Makassar memberikan perhatian terhadap kesejahteraan para imam kelurahan melalui pemberian insentif serta perlindungan sosial ketenagakerjaan.

Para imam kelurahan akan didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga mendapatkan perlindungan melalui program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), serta manfaat perlindungan hari tua.

“Kita bersyukur hari ini dapat menyaksikan pelantikan imam kelurahan yang akan menjadi bagian penting dalam pembinaan masyarakat di tingkat akar rumput,” ujar Munafri.

Menurut wali kota yang akrab disapa Appi tersebut, tugas imam kelurahan bukan hanya berkaitan dengan aktivitas ibadah, tetapi juga memiliki tanggung jawab sosial yang besar di tengah masyarakat.

Seorang imam, kata dia, harus mampu menjadi teladan, pemimpin moral, sekaligus figur yang hadir memberikan solusi terhadap berbagai persoalan warga.

“Tugas menjadi imam memiliki tanggung jawab moral yang besar, tanggung jawab terhadap umat, serta menjalankan syariat Islam berdasarkan Al-Qur’an dan sunnah Rasulullah SAW,” katanya.

Appi menegaskan, pelantikan imam kelurahan bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan bentuk penguatan peran mereka sebagai mitra pemerintah dalam membangun masyarakat.

Ia berharap para imam tidak hanya dinilai dari kemampuan memimpin salat atau membaca Al-Qur’an, tetapi juga memiliki wawasan luas, kepedulian sosial, serta mampu mengikuti perkembangan zaman.

“Imam harus mampu mengikuti perkembangan zaman, memahami era digitalisasi, dan memiliki wawasan yang luas,” jelasnya.

Selain itu, Munafri mendorong agar masjid tidak hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga pusat aktivitas sosial masyarakat.

Menurutnya, masjid dapat menjadi ruang interaksi warga, tempat bermusyawarah, sekaligus wadah memperkuat kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan.

“Imam masjid harus menjadi simbol masyarakat di wilayahnya, menjadi tokoh yang mampu mengajak masyarakat berdiskusi, menyelesaikan persoalan, dan menjadikan masjid sebagai pusat interaksi sosial,” tuturnya.

Munafri juga menegaskan bahwa jabatan imam kelurahan akan dievaluasi secara berkala. Menurutnya, amanah tersebut harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan sesuai dengan kinerja yang diharapkan pemerintah.

“Tentu akan ada evaluasi. Mereka telah melalui proses penjaringan dan pengujian sehingga menghasilkan imam yang kita harapkan. Namun jabatan ini bukan jabatan seumur hidup,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kota Makassar, Mohammad Syarief, mengatakan para imam kelurahan yang telah dilantik akan langsung menjalankan tugas di wilayah masing-masing.

Ia menjelaskan, pengelolaan imam kelurahan yang kini berada dalam koordinasi Bagian Kesra menjadi peluang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan tokoh agama.

“Kami ingin melakukan pendataan masjid, TPA, imam masjid, pengurus jenazah, hingga kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan kegiatan keagamaan,” ujarnya.

Menurutnya, imam kelurahan memiliki peran strategis karena mereka berinteraksi langsung dengan masyarakat setiap hari. Peran tersebut dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program sosial pemerintah, termasuk penanganan kemiskinan dan pencegahan stunting.

“Para imam tinggal di kelurahan masing-masing dan rutin bertemu masyarakat. Ini menjadi modal besar untuk membantu pemerintah menyampaikan program-program sosial dan kemasyarakatan,” katanya.

Syarief menegaskan, imam kelurahan tidak boleh hanya dipandang sebagai pihak yang menangani urusan pernikahan atau administrasi keagamaan.

“Mereka harus memiliki marwah. Masih banyak persoalan umat yang perlu mendapat perhatian dan pendampingan. Di situlah peran mereka sangat dibutuhkan,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari total 153 imam kelurahan yang dikukuhkan, terdapat imam yang sebelumnya telah menjabat periode 2024–2029 serta 103 imam baru untuk masa bakti 2026–2031.

Seluruh imam tersebut akan mendapatkan pembinaan dan pendampingan agar memiliki visi yang sama dalam menjalankan peran keagamaan dan sosial di masyarakat.

Selain insentif, pemerintah juga menyiapkan perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan sebagai bentuk penghargaan terhadap pengabdian para imam kelurahan.

Ke depan, peran imam kelurahan juga akan disinergikan dengan berbagai program keagamaan Pemerintah Kota Makassar, termasuk pelaksanaan Peraturan Daerah tentang Baca Tulis Al-Qur’an dan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Pesantren.

Melalui penguatan tersebut, Pemkot Makassar berharap imam kelurahan dapat menjadi garda terdepan dalam membangun masyarakat yang berkarakter, religius, dan memiliki kepedulian sosial.

Baca berita lainnya Harian.news di Google News

Redaksi Harian.news menerima naskah laporan citizen (citizen report). Silahkan kirim ke email: redaksi@harian.news

Follow Social Media Kami

KomentarAnda